Revolusi merupakan suatu proses pergantian di mana terjadi perubahan yang cepat dan menyeluruh dalam aspek sosial politik, maupun ekonomi. Secara umum, revolusi disebabkan oleh rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi dan situasi yang terjadi sehingga masyarakat yang gonjang-ganjing ini melakukan perlawanan yang menuntut suatu perubahan. Meskipun memiliki latar belakang revolusi yang hampir sama tetapi jalannya revolusi pada suatu negara berbeda. Selain jalannya revolusi yang berbeda, dampak yang ditimbulkan dari suatu revolusi juga berbeda. Salah satu dampak dari revolusi dunia yaitu kesadaran hak asasi manusia (HAM). Kesadaran hak asasi manusia (HAM) pertama kali muncul setelah terjadinya revolusi Amerika. Revolusi Amerika terjadi pada tahun 1765 – 1783 di Amerika bagian utara yang di latar belakangi oleh tidak tegasnya politik Inggris di tanah jajahannya, pemberlakuan pajak dalam berbagai sektor, peristiwa The Boston Tea Party, dan lain-lain (Krisnadi, 2019). Ditandatanganinya Declaration of Independence oleh tiga belas koloni yang berada diwilayah Amerika pada tanggal 4 Juli 1776 menandai lahirnya sebuah negara yang bernama Amerika. Declaration of Independence memiliki makna mengenai kebebasan dalam hak asasi manusia (HAM).