JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Penantian masyarakat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menemukan titik terang. Pemerintah Pusat memastikan seluruh proses pembahasan UMP telah selesai, sehingga kini tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik. Sebelumnya, pemerintah melakukan rangkaian pembahasan mendalam mengenai formula UMP 2026. Proses itu berlangsung lebih panjang dari jadwal awal karena harus menyesuaikan beleid baru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan penetapan upah minimum. Kabar terbarunya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh proses teknis terkait perhitungan UMP rampung. “UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Lebih jauh Airlangga menuturkan, perhitungan upah tahun 2026 tetap menggunakan formula yang berlaku sebelumnya, namun dengan penyesuaian indeks. Sesuai Putusan MK, pemerintah tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama. “Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” tambah Airlangga. Menurutnya, pemerintah kini hanya menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan formula UMP 2026 secara resmi. Ia menegaskan belum dapat memastikan tanggal pastinya. “Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” jelas Airlangga. Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026, baik UMP maupun UMK, tidak akan berlaku seragam. Dengan kata lain, kategori kenaikan upah akan berbeda-beda di setiap daerah. Menaker memastikan pengumuman resmi dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi Sebelum pembahasan pemerintah dimulai, serikat buruh telah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 berkisar 8% hingga 10,5%. Mengacu pada usulan tersebut, berikut estimasi rentang UMP 2026 di seluruh provinsi: Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605 Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777 Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583 Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197 Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161 Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135 Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393 Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842 Kep. Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643 Kep. Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137 DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420 Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311 Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124 DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808 Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113 Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156 Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199 Nusa Tenggara Barat: Rp2.811.166 – Rp2.876.238 Nusa Tenggara Timur: Rp2.515.288 – Rp2.573.510 Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506 Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351 Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295 Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140 Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076 Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844 Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675 Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567 Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273 Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012 Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395 Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578 Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840 Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575 Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470 Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862 Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864 Dengan selesainya pembahasan formula UMP 2026, publik kini hanya menunggu pengumuman resmi pemerintah. Kenaikan upah minimum tahun depan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat dan kondisi dunia usaha. Disarikan dari beberapa sumber