JAKARTA - Uni Eropa atau yang juga dikenal dengan European Union (EU) adalah organisasi antar negara yang berfokus kepada ekonomi dan politik. Sesuai namanya, organisasi ini beranggotakan negara-negara Eropa dengan total keanggotaan 27 negara di tahun 2026. Tidak seperti organisasi antar negara lainnya, Uni Eropa lebih dari sekedar wadah aspirasi atau cara untuk mendapatkan tujuan, namun juga merupakan sebuah integrasi bersama sehingga menciptakan suatu entitas baru yang dimana secara hukum disebut sebagai Organisasi Supranasional. Pembentukan Uni Eropa tentu memiliki tujuan utama untuk menciptakan sebuah kawasan yang maju, baik secara ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun lingkungan. Hal ini berhasil mereka capai dengan berbagai hal seperti akses perdagangan dan juga keputusan bersama untuk menggunakan mata uang Euro. Selain itu, EU juga terus beradaptasi dengan berbagai isu kontemporer, salah satunya adalah isu lingkungan. Dalam menanggapi isu lingkungan, Uni Eropa mengeluarkan European Green Deal, dimana hal ini dicetuskan di tahun 2019 atas kesadaran masyarakat akan perubahan iklim, dengan tujuan untuk memotong emisi karbon sebesar 50% di tahun 2030, mendukung transisi ke energi yang lebih bersih yang juga adil secara ekonomi, dan juga investasi ke teknologi dan infrastruktur hijau terkait. Secara garis besar, tentu ini kebijakan yang amat baik dengan dampak positif yang besar, tidak salah ketika kita mengatakan bahwa bumi saat ini sedang sakit dengan berbagai isu lingkungan dan iklim, dimana isu-isu tersebut kerap dianggap enteng oleh kebanyakan orang. Dan benar, kebijakan Green Deal ini menghasilkan berbagai keuntungan bagi warga Uni Eropa, dengan keberhasilan seperti memotong emisi karbon sebanyak 55% di tahun 2030 nanti kebanding di tahun 1990, dan alokasi dana sebanyak hampir 400 milyar Euro terhadap kebijakan dan infrastruktur yang ramah lingkungan yang kelak akan menghasilkan hal-hal seperti energi terbarukan, udara dan air yang lebih bersih, dan lingkungan hijau yang lebih terjaga. Tetapi di sisi lain, kebijakan Green Deal ini bukanlah sesuatu yang sempurna, dimana menurut saya ia memiliki banyak kekurangan yang dapat membuat orang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dan Uni Eropa secara keseluruhan. Satu kasus yang kerap diingat orang terkait Green Deal ini adalah larangan terhadap minyak sawit Indonesia, dimana larangan ini didasari oleh kebijakan mereka yang melarang minyak yang bahan-bahannya terhubung ke deforestasi. Dari kacamata Uni Eropa, hal ini adalah langkah dalam komitmen mereka terhadap perubahan iklim dan isu lingkungan, namun di saat bersamaan hal ini dapat dinilai sebagai upaya protektionisme dari Uni Eropa, dimana “deforestasi” yang dimaksud adalah standar dari mereka, sehingga memberi implikasi bahwa jika suatu barang ingin masuk ke Uni Eropa, para produsen harus mengikuti aturan mereka. Hal lain yang dapat membuat orang mempertanyakan efektivitas Green Deal adalah penerapannya itu sendiri. Walaupun Uni Eropa berkomitmen bahwa tidak akan ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju Uni Eropa yang lebih hijau, pada nyatanya berbagai lapisan masyarakat terasa terbebankan oleh kebijakan ini. Kebijakan Green Deal saat ini sudah lebih dari hanya sekedar transisi energi dan pengurangan emisi, namun juga restriksi dan aturan-aturan baru dalam berbagai sektor industri, terutama mereka yang berkaitan dengan alam seperti perhutanan, pertanian, dan pertambangan. Dari bidang perekonomian dan bisnis, dimana tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan, tentu kebijakan Green Deal dapat dianggap mengganggu sistem yang telah lama ada, dan dapat menyebabkan perbedaan kepentingan yang akan membuat investor ragu untuk berinvestasi. Hal yang serupa juga dapat dilihat dari sudut pandang pemilik bisnis atau posisi yang serupa, dimana dalam melaksanakan tuntutan untuk melakukan transisi, mereka harus berhadapan dengan harga energi bersih yang cukup mahal, tarrif, dan tentu regulasi, dimana dalam upaya melakukan transisi mereka justru mengeluarkan uang dan tenaga yang jauh lebih banyak kebanding menggunakan energi konvensional seperti bahan bakar fossil. Regulasi dan kebijakan lingkungan yang jauh lebih ketat juga dapat berdampak kepada proses industri di Uni Eropa, dimana hal ini menyebabkan kenaikan harga bahan pokok, dimana kebanyakan industri kemudian akan lebih memilih untuk mengimpor bahan pokok yang jauh lebih murah dari luar Uni Eropa sehingga membuat bahan dari dalam daerah mereka sendiri kehilangan nilai jual dan kesulitan berkompetisi dengan produk internasional lainnya. Semua hal ini tentu harus menjadi perhatian Uni Eropa, terutama ketika teringat fakta bahwa komitmen untuk mengurangi karbon emisi yang menjadi fondasi dari kebijakan Green Deal sudah terikat secara hukum. Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa jika Uni Eropa ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan mulus, maka mereka harus memperhatikan baik dampak positif dan negatif untuk memastikan kebijakan mereka berjalan dengan baik.