JAKARTA, NETRALNEWS.COM-Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai sarana utama penyaluran dana bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Seperti dikutip dari fahum.umsu.ac.id, KKS menjadi identitas resmi bagi penerima berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan kartu ini, masyarakat bisa mencairkan bantuan di bank, e-Warong, atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Apa Fungsi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)? KKS ibarat “ATM kesejahteraan” bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui kartu ini, penerima bisa menarik dana bantuan, membeli bahan pangan pokok, hingga menerima bantuan pendidikan untuk anak-anak sekolah. Selain menjadi alat pencairan bansos, KKS juga menjadi bukti bahwa penerimanya telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos. Siapa yang Bisa Mendapatkan KKS? Kartu ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar dalam sistem DTSEN. Namun, bagi warga yang belum terdata, tetap bisa mengajukan pendaftaran baru melalui kelurahan agar dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Pemegang KKS akan lebih mudah mengakses berbagai program perlindungan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan subsidi lainnya. Syarat Mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting: KTP elektronik (asli dan fotokopi) Kartu Keluarga (KK) Nomor unik keluarga yang sudah masuk DTSEN Surat pengantar atau pemberitahuan pendaftaran KKS dari kelurahan Jika semua dokumen sudah siap, masyarakat bisa mendaftar secara online melalui situs resmi Kemensos atau datang langsung ke RT/RW atau kelurahan. Cara Daftar KKS Secara Online Kementerian Sosial menyediakan layanan pendaftaran mandiri melalui laman resmi berikut: 1. Akses situs intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration 2. Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia. 3. Lakukan verifikasi melalui email yang dikirim oleh sistem. 4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari kelurahan. 5. Dinas Sosial akan memverifikasi data dan menilai kelayakan penerima. 6. Jika disetujui, nama penerima akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial. 7. Kartu KKS kemudian dicetak dan disalurkan melalui Dinas Sosial provinsi untuk diambil oleh penerima. Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu tergantung jumlah antrian dan hasil survei lapangan. Cara Daftar KKS Lewat RT/RW atau Kelurahan Bagi yang lebih nyaman mendaftar langsung, proses pendaftaran bisa dilakukan secara manual: 1. Datang ke RT, RW, atau kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan KK. 2. Isi formulir pendaftaran calon penerima KKS. 3. Data akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan (musdes) untuk menentukan kelayakan. 4. Setelah disetujui, data akan dimasukkan ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial). Jika lolos verifikasi, penerima akan dibuatkan rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) untuk pencairan dana bansos. Kapan KKS Digunakan? Kartu ini bisa digunakan setelah aktif untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) BLT Kesra dan bansos Kemensos lainnya Dana akan otomatis masuk ke rekening sesuai jadwal penyaluran nasional. Penerima dapat menarik saldo melalui ATM bank Himbara, agen BRILink, e-Warong, atau kantor pos tergantung wilayah masing-masing. Dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, warga tidak hanya bisa mengakses bantuan tunai, tetapi juga berpeluang mendapatkan berbagai program peningkatan kesejahteraan lainnya. Bagi masyarakat yang belum memiliki KKS, segera lakukan pendaftaran baik secara daring maupun langsung ke kelurahan agar data keluarga bisa masuk ke sistem DTSEN dan diverifikasi sebagai calon penerima bansos pemerintah. Sumber: fahum.umsu.ac.id