JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum mencapai usia pensiun, dengan sejumlah syarat yang diatur pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, pencairan JHT bisa dilakukan penuh saat usia 56 tahun atau sebagian untuk keperluan tertentu. Dana JHT merupakan tabungan jangka panjang pekerja yang berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat tidak lagi aktif bekerja atau menghadapi kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau cacat tetap.