JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Sidang kedua perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (12/12/2024). Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Pihak yang diadukan adalah 10 penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Brebes dan lima orang jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes. Lima orang Teradu dari KPU Kabupaten Brebes adalah Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik beserta empat Anggota KPU Kabupaten Brebes, yaitu Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE, dan Mochamad Muarofah. Sedangkan Lima Teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi serta empat anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, yaitu Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo. Sidang ini menjadi perhatian publik Brebes karena adanya dugaan bagi-bagi uang oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes kepada badan adhoc di bawahnya. KPU Brebes diadukan karena diduga menginstruksikan PPK untuk menggelembungkan suara caleg tertentu dalam aplikasi Sirekap. Selain itu, dalam persidangan majelis hakim menyampaikan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan atau Pakta Integritas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor :129/HK.06.4-BA/33/2024. Disebutkan dalam berita acara tersebut bahwa dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan. "Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut. Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap. Atas tindakannya itu, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa kelima Komisioner KPU Kabupaten Brebes terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dengan pemberian sanksi. Dalam berita acara itu, Wahadi diusulkan untuk diberi sanksi berupa peringan keras. Manja Lestari Damanik, Muhammad Taufik dan Aniq Kanafillah Aziz diusulkan untuk diberi sanksi berupa peringatan. Serta Mochamad Muarofah diusulkan untuk direhabilitasi nama baiknya. Di berita acara itu juga tercantum komisioner ini melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000. Adapun sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara lain Ahmad Sabiq (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). Sebelumnya, KPU Kabupaten Brebes membantah keterlibatan dalam aksi bagi-bagi uang untuk memenangkan caleg tertentu dalam Pileg 2024. Mereka mengklaim telah bekerja secara profesional. "Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan, juga banyak yang dikarang kalau saya lihat," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari dalam persidangan yang digelar DKPP di Kantor KPU Jateng, Semarang, Kamis (14/11/2024). Jauh sebelum sidang ini digelar, pihak Shintya Sandra Kusuma telah menepis tudingan soal penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Kuasa Hukum Shintya, R Surya Nuswontoro selaku lawyer dari One Law Firm meminta para pihak yang mempersoalkan penghitungan suara harus disampaikan melalui koridor hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). "Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini terhadap klien kami, karena jelas itu tidak benar," kata Surya melalui keterangannya pada Sabtu (9/3/2024).