JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini untuk diperiksa terkait pernyataannya yang menyebut 'tempat jin buang anak' sehingga menuai kecaman dari banyakbmasyarakat. Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. "Awalnya dia (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia hadir. Ternyata sekarang menunda, ya akan kita kirim panggilan kedua," kata Agus Andrianto, Jumat (28/1/2022). Jika panggilan berikutnya Edy tidak datang lagi, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menjemput paksa. "Kalau eggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa," tegasnya. Namun Agus belum dapat memastikan kapan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi akan diagendakan. Meski begitu ia memastikan penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. "Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan sudah mereka susun," ucapnya. Diberita sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan prosedur pemanggilan terhadap kliennya yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP. "Harus minimal tiga hari, sedangkan ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, tidak sesuai dengan KUHAP," ucap Herman. "Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur dong," tambahnya. Lebih lanjut, kata Herman, ia menilai peristiwa hukum yang menjerat Edy Mulyad tidak jelas, dan tidak menyinggung suku atau adat mana pun. "Di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya enggak dijelasin. Itu yang membuat kami keberatan. Karena di dalam press conference Pak Edi beberapa waktu lalu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, tidak ada sama sekali," pungkas Herman.