JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada Sabtu (27/5/2023). Dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro, layanan ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lokasinya: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang diperlukan dalam mengurus perpanjangna masa berlaku SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara, untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.