JAKARTA - Sejak berakhirnya Perang Dingin, gagasan liberal-idealist banyak mewarnai diskusi tentang peran internasional Uni Eropa, khususnya konsep Uni Eropa sebagai normative power yang berkomitmen untuk mensosialisasikan nilai-nilai seperti hak asasi manusia dan hukum internasional, bukan sekadar kepentingan ekonomi atau militer (Manners, 2000; Hyde-Price, 2006). Namun, keputusan baru-baru ini oleh lima negara Barat termasuk anggota Uni Eropa yaitu Prancis, Inggris pasca-Brexit, serta Norwegia untuk menjatuhkan sanksi individu (berupa pembekuan aset dan larangan masuk) terhadap menteri Israel Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich atas kebijakan permukiman ilegal mereka di Tepi Barat (The Middle East Times, 2025; AFP, 2026) mengajukan pertanyaan yaitu apakah langkah ini merupakan bukti bahwa Eropa mulai serius menjalankan perannya sebagai normative power, atau sekadar tindakan simbolis tanpa dampak berarti? Sanksi yang dijatuhkan oleh lima negara yaitu Prancis, Inggris, Norwegia, Kanada, dan Australia berupa pembekuan aset dan larangan masuk bagi kedua menteri Israel tersebut (The Middle East Times, 2025). Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ) telah dinyatakan melanggar hukum internasional, khususnya Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan penduduk sipil oleh negara pendudukan ke wilayah yang didudukinya (ICJ, 2024, para. 115-119). Ben-Gvir dan Smotrich, yang dikenal sebagai tokoh sayap kanan ekstrem, secara terbuka mendorong ekspansi permukiman dan kekerasan terhadap warga Palestina, dengan data dari UN OCHA mencatat lebih dari 700 serangan pemukim Israel di Tepi Barat sepanjang tahun 2026 saja (OCHA, 2026, p. 4). Menariknya, sanksi ini tidak datang dari Uni Eropa sebagai institusi (melalui EEAS atau Dewan Eropa), melainkan dari negara-negara anggota secara individual dengan Prancis bergerak sendiri sementara Jerman dan Belgia masih ragu-ragu, dan Hungaria justru cenderung memblokir kebijakan kolektif EU yang kritis terhadap Israel (RTE News, 2026). Hal ini menciptakan situasi unik di mana kebijakan luar negeri Eropa terfragmentasi dimana negara anggota EU bertindak di luar kerangka Common Foreign and Security Policy (CFSP) yang memerlukan unanimitas. Di satu sisi, tindakan lima negara Barat ini dapat dibaca sebagai bukti bahwa Eropa mulai mengambil peran normatifnya secara lebih serius. Manners (2000, p. 31) mendefinisikan normative power sebagai “kemampuan untuk membentuk atau mengubah apa yang dianggap normal dalam hubungan internasional”, dan dalam kasus ini, sanksi individual terhadap pejabat kabinet Israel merupakan preseden penting. Untuk pertama kalinya, sekutu-sekutu tradisional Israel yang secara historis cenderung melindunginya secara diplomatik berani menjatuhkan sanksi pribadi atas kebijakan permukiman ilegal sebuah tindakan yang selaras dengan nilai-nilai inti EU seperti penegakan hukum internasional, hak asasi manusia, dan anti-aneksasi (Manners, 2000, p. 32). Selain itu, keputusan Prancis sebagai anggota inti EU untuk bergabung dengan Inggris dan Norwegia menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa kebijakan permukiman Israel, yang oleh ICJ (2024, para. 246-247) dinyatakan sebagai bentuk aneksasi dan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina, tidak dapat terus ditoleransi. Dengan kata lain, langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya Eropa untuk menormalisasikan gagasan bahwa pejabat yang mendorong permukiman ilegal akan menghadapi konsekuensi pribadi yaitu sebuah perubahan norma yang signifikan dalam tatanan internasional. Namun, di sisi lain, langkah sanksi ini justru memperlihatkan kelemahan dan ketidakkonsistenan Eropa sebagai normative power. Hyde-Price (2006, p. 218) mengkritik pendekatan liberalis-idealist dengan tegas, dengan mengingatkan bahwa konsep civilian power maupun normative power memiliki kelemahan mendasar yaitu “hampir sepenuhnya mengabaikan kekuasaan” serta lupa bahwa pengaruh aktor sipil seperti EU “bersyarat pada lingkungan strategis yang disediakan oleh kekuatan militer negara-negara, yang tidak mereka kendalikan”. Dalam kasus sanksi terhadap Ben-Gvir dan Smotrich, kritik ini terbukti relevan mengingat sanksi yang dijatuhkan sangat terbatas yaitu tidak menyentuh Perdana Menteri Netanyahu, tidak menghentikan transfer senjata ke Israel, dan tidak berdampak pada perdagangan Uni Eropa dengan permukiman ilegal. Lebih dari itu, fragmentasi kebijakan luar negeri EU menjadi bukti nyata kelemahan CFSP (Common Foreign and Security Policy) yang memerlukan unanimitas. Prancis bergerak sendiri sementara Jerman masih ragu, dan Hungaria justru memblokir pernyataan kolektif EU yang kritis terhadap Israel (RTE News, 2026). Hyde-Price (2006, p. 231) menambahkan bahwa di era unipolaritas Amerika Serikat dan multipolaritas Eropa ini, CFSP/ESDP “ditakdirkan untuk tetap berada di tingkat antar-pemerintah yang kuat (intergovernmental) dan terbatas pada serangkaian kepedulian urutan kedua (second-order concerns) yang disepakati berdasarkan penyebut terkecil (lowest common denominator)”. Dengan kata lain, selama EU sebagai institusi masih diam dan negara anggotanya bertindak sendiri-sendiri, sanksi individual seperti ini berisiko hanya menjadi simbolisme diplomatik tanpa ekor, bukan sebuah normative power yang benar-benar tegas. Jadi, apakah kita sedang menyaksikan normative power Europe yang lebih tegas? Jawabannya adalah belum sepenuhnya, tapi ada potensi. Sanksi terhadap Ben-Gvir dan Smotrich adalah langkah maju yang tidak bisa diabaikan, terutama karena berasal dari negara-negara yang secara historis cenderung melindungi Israel yaitu Prancis, Inggris, dan Norwegia. Seperti yang diingatkan Manners (2000, p. 28), EU adalah “contoh yang unik dari 'ko-integrasi'” yang memiliki elemen pengambilan keputusan antar-pemerintah dan supra-nasional, dan kasus ini menunjukkan bahwa negara-negara anggota EU dapat bertindak bersama di luar kerangka institusi ketika ada kemauan politik. Namun, kritik Hyde-Price (2006, p. 231) tetap relevan karena selama EU sebagai institusi masih diam, sanksi individual hanya akan berdampak terbatas dan berisiko dimanfaatkan oleh pemerintah Israel untuk menuduh Eropa tidak konsisten. Lebih dari itu, ICJ (2024, para. 267-272) telah dengan tegas menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya di Wilayah Palestina yang Diduduki secepat mungkin (as rapidly as possible), mengevakuasi semua pemukim, dan memberikan reparasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Tanpa tindak lanjut berupa sanksi kolektif EU, penghentian transfer senjata, atau tekanan nyata pada seluruh proyek permukiman, langkah lima negara Barat ini hanya akan tercatat sebagai catatan dalam sejarah diplomatik secara simbolis, tapi tidak substansial. Jika Eropa benar-benar ingin disebut sebagai normative power, maka Prancis harus mendorong unanimitas di Dewan Eropa, Jerman harus meninggalkan sikap ambivalennya, dan EU harus berani menggunakan leverage ekonominya terhadap Israel. Tanpa itu, kita hanya akan terus bertanya, Menuju normative power yang lebih tegas atau tetap macet di persimpangan?