JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Beberapa penerbit, yaitu Elsevier, Cengage, Hachette, Macmillan, dan McGraw Hill, menggugat Meta Platforms di pengadilan federal Manhattan pada hari Selasa, dengan tuduhan bahwa raksasa teknologi tersebut menyalahgunakan buku dan artikel jurnal mereka untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) miliknya, Llama. Para penerbit, bersama dengan penulis Scott Turow, menuduh dalam gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan bahwa Meta telah membajak jutaan karya dan menggunakannya tanpa izin untuk melatih model bahasa besarnya agar dapat merespons perintah manusia. Juru bicara Meta tidak segera menanggapi saat Reuters meminta komentar mengenai gugatan tersebut pada hari Selasa. “Pelanggaran [hak cipta] skala besar yang dilakukan Meta tidak menguntungkan masyarakat, dan AI tidak akan pernah terwujud sepenuhnya jika perusahaan teknologi memprioritaskan situs bajakan daripada ilmu pengetahuan dan imajinasi,” Maria Pallante, presiden Asosiasi Penerbit Amerika, menyampaikan dalam sebuah pernyataan. Para penerbit menuduh Meta telah membajak berbagai karya dari buku teks hingga artikel ilmiah dan novel untuk pelatihan AI. Karya yang menurut para penerbit telah dibajak termasuk “The Fifth Season” karya N.K. Jemisin dan “The Wild Robot” karya Peter Brown. Para penerbit meminta izin kepada pengadilan untuk mewakili kelompok pemegang hak cipta yang lebih luas serta ganti rugi finansial dalam jumlah belum ditentukan. Gugatan ini menandai babak baru dalam sengketa hak cipta yang sedang berlangsung antara para pencipta dan perusahaan teknologi terkait pelatihan AI. Puluhan penulis, media berita, seniman visual, dan penggugat lainnya mengajukan gugatan terhadap perusahaan-perusahaan seperti Meta, OpenAI, dan Anthropic atas dugaan pelanggaran hak cipta. Semua kasus yang sedang berjalan kemungkinan besar akan berpusat pada pertanyaan apakah sistem AI memenuhi persyaratan penggunaan wajar atas materi berhak cipta dengan menggunakannya untuk menciptakan konten baru yang transformatif. Dua hakim pertama yang menangani perkara ini mengeluarkan putusan yang berbeda tahun lalu. Anthropic, yang didukung oleh Amazon dan Google, menjadi perusahaan kecerdasan buatan (AI) besar pertama yang menyelesaikan salah satu kasus semacam ini. Tahun lalu, Anthropic setuju untuk membayar sekelompok penulis sebesar 1,5 miliar dolar AS (26 triliun rupiah) guna menyelesaikan gugatan class action yang berpotensi memaksa perusahaan tersebut membayar ganti rugi miliaran dolar AS lebih banyak lagi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sumber: https://www.channelnewsasia.com/business/major-publishers-sue-meta-copyright-infringement-over-ai-training-6101466