JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pembukaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2025 dikabarkan akan segera dibuka, namun sebelum itu berikut syarat yang perlu diketahui hingga tanggapan Menpan RB Rini Widyantini. Sampai saat ini kabar pembukaan CPNS 2025 masih belum diumumkan secara resmi oleh pihak kementerian terkait. Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, CPNS dibuka terbagi menjadi tiga gelombvang, yang dimana pertama mulai dibuka pada bulan Maret 2024, tapi tidak untuk umum melainkan khusus lulusan sekolah kedinasan. Gelombang kedua baru terbuka untuk umum yang dimulai pada bulan Agustus 2024, disertai PPPK, sementara untuk ketiga dibuka untuk formasi yang tersisa dari gelombang sebelumnya yakni di minggu ke-4 setelah gelombang kedua di bulan Agustus. Jadi, memungkinkan pembukaan CPNS 2025 bakal sama seperti tahun sebelumnya. Mengingat juga pembukaan CPNS ini sudah dikonfirmasi pihak Menpan RB, meskipun tidak secara detail. "Sangat mungkin (CPNS dibuka tahun 2025). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS (2024), kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," ungkap Rini pada Desember 2024 lalu. Tapi sebelum itu, alangkahbaiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan maupun dokumen untuk mendaftar CPNS 2025 mendatang, dapat disimak dibawah ini: Syarat Umum: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar (Usia dihitung pertanggal pencetakan Kartu Pendaftaran SSCASN/tanggal pendaftaran yang tertera pada Kartu Ujian Pendaftaran SSCASN) 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar 9. IPK minimum adalah 2,75 dari skala 4,00. (Biasanya tergantung dari instansi dilamar menentukan batas IPK minimun berapa saja) 10. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 11. Bagi Pelamar pada formasi jabatan tenaga pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar. 12. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, wajib melampirkan STR (bukan magang) sesuai jabatan yang dilamar. Ketentuan dan persyaratan tambahan bagi Formasi Khusus : 1. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV) 2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 3. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi Dokumen Pendukung Lainnya: 1. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Surat Lamaran hingga Pernyataan yang ditujukan kepada instansi yang dilamar 4. Pas foto terbaru dengan ukuran dan format sesuai ketentuan. (Biasanya kemeja putih/jika perempuan gunakan jilbab hitam dengan foto berlatarbelakang warna merah) 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Bebas Narkoba, SKCK. Nah, itulah informasi berkaitan CPNS 2025 yang dapat dibagikan saat ini, lebih lanjutnya menunggu keterangan resmi pihak terkait dalam memastikan pembukaan CPNS 2025 mendatang.*