JAKARTA, NETRALNEWS.COM- Pertanggungjawaban Shopee Express terhadap kerusakan barang diatur dalam kebijakan layanan yang disetujui oleh konsumen saat melakukan transaksi. Ganti rugi dapat diberikan jika konsumen menyertakan bukti berupa foto atau video kondisi barang yang diterima. Namun, Shopee Express tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure), seperti bencana alam atau pemberontakan, yang dapat membatalkan perjanjian secara hukum. Asas Kebebasan Berkontrak Sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para pihak memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum. Syarat sah perjanjian, baik subyektif (kesepakatan dan kecakapan) maupun obyektif (hal tertentu dan sebab yang halal), harus dipenuhi. Jika tidak, perjanjian bisa dibatalkan. Layanan Shopee Express Shopee Express menyediakan beberapa layanan pengiriman, antara lain: 1. Shopee Xpress Standart: Pengiriman regular. 2. Shopee Xpress Sameday: Pengiriman hari yang sama. 3. Shopee Xpress Instan: Pengiriman maksimal 2 jam. 4. Shopee Xpress Hemat: Ongkos kirim lebih murah. Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Kelalaian dalam pengangkutan barang menjadi tanggung jawab perusahaan ekspedisi. Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kerusakan barang termasuk kelalaian dalam pelayanan dan kondisi jalan. Konsumen yang mengalami kerugian dapat mengajukan klaim sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses Klaim Ganti Rugi Untuk mendapatkan klaim ganti rugi, konsumen perlu memperhatikan beberapa hal: - Pengiriman harus dilengkapi dengan asuransi jika barang memiliki nilai tinggi. - Bukti yang diperlukan termasuk foto paket saat diterima dan video unboxing. Klaim dapat diajukan paling lambat 7-14 hari setelah paket terkirim, tergantung pada tipe layanan dan apakah menggunakan asuransi. Klaim dapat ditolak jika barang tidak dikemas dengan baik atau merupakan barang terlarang. Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa atas kerusakan barang dapat dilakukan melalui litigasi atau non-litigasi. Non-litigasi mengutamakan penyelesaian damai di luar pengadilan, untuk mencapai kesepakatan tentang ganti rugi dan mencegah kerugian serupa di masa depan. Kesimpulan Shopee Express memiliki tanggung jawab terbatas dalam hal kerusakan barang yang disebabkan oleh kelalaian. Konsumen disarankan untuk memahami syarat dan ketentuan, serta mengajukan klaim dengan bukti yang memadai. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik melalui jalur hukum maupun di luar pengadilan.