JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Memulai usaha bisa dilakukan dari mana saja. Banyak usaha bermula dari rumah. Dapur yang biasanya hanya digunakan untuk memasak makanan bagi keluarga kemudian dimanfaatkan sebagai tempat mencari rezeki. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner yang memulai usahanya dari hobi memasak. Saat ini, dengan perkembangan teknologi informasi, memulai usaha kuliner tidak selalu harus memiliki toko untuk menawarkan barang dagangan. Banyak pelaku UMKM kuliner yang memasarkan produknya melalui lokapasar (marketplace) dan media sosial. Namun, ketika kegiatan usaha tersebut mulai memiliki peredaran bruto yang besar, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah pelaku UMKM kuliner harus membayar pajak? Menjalankan usaha kuliner dari rumah tentu tidak membuat seseorang terlepas dari kewajiban perpajakan. Untuk itu, perlu diketahui bagaimana ketentuan perpajakan bagi usaha kuliner rumahan. Simak ketentuannya berikut ini! Contohnya, seorang ibu rumah tangga memiliki hobi membuat kue. Awalnya, kue hanya dibuat untuk keluarga dan kerabat dekat. Namun, karena banyak yang menyukai kue buatannya, pesanan mulai berdatangan dan kegiatan usaha tersebut dilakukan secara rutin. Kegiatan yang awalnya merupakan hobi memasak pun mulai berkembang menjadi usaha kuliner. Usaha dari Rumah, Bagaimana Pajaknya? Ketika kegiatan rutin tersebut telah berkembang menjadi sebuah usaha, kewajiban perpajakan juga perlu mulai dipahami. Bukan karena usaha kuliner tersebut dilakukan di rumah, melainkan karena terdapat penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha. Khusus bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu, pemerintah memberikan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mekanisme yang cukup sederhana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPh final dengan tarif 0,5 persen dapat dikenakan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria UMKM berdasarkan PP tersebut, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Pemerintah tidak serta-merta mengenakan PPh final dengan tarif 0,5 persen kepada seluruh pelaku UMKM orang pribadi. Diatur pula dalam PP tersebut bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, apabila wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memiliki peredaran bruto usaha melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, PPh final UMKM dikenakan atas bagian peredaran bruto yang melebihi batas tersebut. Contoh kasus sederhana, Dodit merupakan pedagang kue yang pada tahun 2025 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan skema PPh final UMKM. Berapa PPh yang wajib dibayarkan Dodit? Hitungan PPh Terutang: Peredaran bruto: Rp700 juta Batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak: Rp500 juta Peredaran bruto yang dikenai pajak: Rp200 juta Maka, PPh final UMKM Dodit untuk tahun pajak 2025 adalah: Rp200 juta × 0,5% = Rp1.000.000 Dengan mencermati ketentuan tersebut, terlihat pentingnya memahami mekanisme perpajakan secara utuh. Jadi, jika peredaran bruto usaha kalian masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, belum ada kewajiban pembayaran PPh yang harus dipenuhi. Namun, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan sesuai ketentuan. Jualan Lewat Marketplace? Takut Kena Potong PPh! Di era kemajuan teknologi informasi seperti saat ini, perkembangan dunia digital turut membawa perubahan bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha. Berbagai aktivitas bisnis yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini mulai memanfaatkan ruang digital, baik dalam hal pemasaran, transaksi, maupun pengelolaan kegiatan usaha. Fenomena ini membuka peluang yang semakin luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis dan menjangkau pasar yang lebih besar tanpa harus memiliki toko fisik. Pergeseran kegiatan usaha dari sistem konvensional ke lokapasar diikuti dengan penyesuaian ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM digital. Bagi pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui lokapasar tertentu, terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban PPh yang perlu dipahami dan dipersiapkan. Pemerintah menunjuk pihak lain, termasuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau lokapasar tertentu, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dengan mekanisme ini, lokapasar yang telah ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan tersebut. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui pihak lain, dalam hal ini lokapasar, bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Pada dasarnya, penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha merupakan objek PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perubahan yang diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 berkaitan dengan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika sebelumnya pelaku UMKM melakukan penyetoran PPh secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku, melalui PMK tersebut pemerintah mengatur pihak ketiga, dalam hal ini lokapasar yang telah ditunjuk, sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen atas transaksi perdagangan melalui lokapasar tersebut. Sama halnya dengan perlakuan PPh final UMKM, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Lokapasar tidak memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tersebut, sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan peredaran bruto secara keseluruhan, bukan hanya dari satu toko atau satu lokapasar, melainkan dari seluruh kegiatan usaha, baik yang diperoleh melalui perdagangan daring maupun luring. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, lokapasar yang ditunjuk akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen apabila peredaran bruto usaha dalam satu tahun telah melebihi Rp500 juta, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan adanya pembayaran pajak ganda karena pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final UMKM untuk tahun pajak berjalan. Saat ini, penerapan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar perlu menjadi perhatian para pedagang daring. Pemerintah telah menunda pemberlakuannya hingga 30 September 2026 sehingga pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Penundaan pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dalam masa penundaan tersebut, pemerintah juga memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan penerapan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22. Bagi pelaku UMKM yang selama ini menjalankan kegiatan penjualan melalui lokapasar, masa penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk mempelajari ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta memastikan data perpajakan telah sesuai. Pelaku usaha juga diimbau untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan bahwa peredaran bruto kegiatan usaha masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Memahami kewajiban perpajakan sebaiknya dimulai sejak awal kegiatan usaha dirintis. Pelaku UMKM dapat membiasakan diri untuk tertib administrasi sejak awal agar ketika usaha semakin berkembang, mereka tidak lagi khawatir mengenai administrasi perpajakan yang telah dilakukan atau dilaporkan. Perubahan mekanisme pemungutan PPh melalui lokapasar menjadi salah satu hal yang perlu dipahami sejak sekarang. Dengan mengetahui ketentuan perpajakan, mencatat peredaran bruto secara rapi, dan menyiapkan administrasi perpajakan lainnya, pelaku UMKM dapat lebih siap menghadapi perkembangan usahanya. Usaha yang tumbuh tidak hanya ditandai dengan peningkatan penjualan, tetapi juga dapat dilihat dari pengelolaan usaha yang baik dan ketertiban administrasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.