JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyoroti bahaya baru dalam peredaran narkotika di Indonesia. Kali ini, bukan dalam bentuk konvensional, melainkan melalui cairan rokok elektrik atau vape yang kini dinilai semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan sekadar isu kecil. BNN menemukan indikasi kuat bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika dan obat-obatan tertentu. Temuan ini pun memicu kekhawatiran serius dari pemerintah dan lembaga terkait. Melihat tren yang semakin masif, BNN bahkan mendorong langkah tegas berupa pelarangan vape di Indonesia, mencontoh sejumlah negara di Asia Tenggara yang lebih dulu mengambil kebijakan serupa. BNN Ungkap Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fenomena baru dalam peredaran narkoba, yakni melalui liquid vape. Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/) Menurutnya, penyalahgunaan ini sudah terjadi secara luas dan perlu segera ditangani secara serius. Hasil Uji Laboratorium BNN Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, di antaranya: - 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid - 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu) - 23 sampel mengandung etomidate, yaitu obat bius Temuan ini menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi telah berkembang menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya. Suyudi menegaskan bahwa kondisi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pengguna terbesar vape. Etomidate Kini Masuk Kategori Narkotika Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah keberadaan etomidate dalam liquid vape. Zat ini awalnya dikenal sebagai obat bius dalam dunia medis. Namun, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Dasar Regulasi Pemerintah Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sejak 28 November 2025: - Etomidate resmi dikategorikan sebagai narkotika - Penggunaannya di luar kepentingan medis menjadi ilegal Langkah ini diapresiasi oleh BNN karena dinilai mampu memperkuat upaya penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut. Dorongan Pelarangan Vape di Indonesia Melihat semakin maraknya penyalahgunaan vape, BNN mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. Mencontoh Negara ASEAN Suyudi menyebut beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu melarang vape, antara lain: - Vietnam - Thailand - Singapura - Brunei Darussalam - Laos Negara-negara tersebut dinilai berhasil menekan potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya. Alasan Pelarangan Menurut BNN, pelarangan vape dapat memberikan dampak signifikan, antara lain: - Mengurangi media konsumsi narkotika baru - Menekan peredaran zat seperti etomidate - Melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya Suyudi juga mengibaratkan vape sebagai alat bantu konsumsi, seperti halnya bong pada penggunaan sabu. “Jika medianya tidak tersedia, maka penyalahgunaan zat tersebut bisa ditekan secara signifikan,” ujarnya. Dampak dan Tantangan Kebijakan Meski wacana pelarangan vape dinilai memiliki manfaat, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Potensi Dampak Positif - Perlindungan kesehatan publik - Penurunan angka penyalahgunaan narkoba - Pengawasan lebih mudah oleh aparat Tantangan yang Mungkin Dihadapi - Penolakan dari pelaku industri vape - Peredaran ilegal yang sulit dikontrol - Perlu edukasi masyarakat secara masif Sejumlah pakar kesehatan juga sebelumnya telah mengingatkan bahwa regulasi ketat terhadap vape memang diperlukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan di luar fungsi utamanya. Temuan BNN terkait kandungan narkotika dalam liquid vape menjadi sinyal serius bahwa pola peredaran narkoba terus berkembang. Tidak lagi melalui cara konvensional, tetapi memanfaatkan celah teknologi dan gaya hidup modern. Dorongan untuk melarang vape di Indonesia pun muncul sebagai langkah preventif. Namun, implementasinya tentu membutuhkan kajian matang, dukungan regulasi, serta sosialisasi yang luas agar kebijakan ini efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.