SURABAYA, NETRALNEWS.COM - Kenjiro Tsuda, pengisi suara veteran asal Jepang, memenangkan gugatan atas akun TikTok yang mengkloning suaranya dengan menggunakan teknologi AI generatif. Ini merupakan putusan pertama dalam sejarah yang dijatuhkan oleh pengadilan Jepang untuk melindungi hak publisitas suara selebriti. Kenjiro Tsuda adalah aktor dan pengisi suara anime ternama yang telah berkarir sejak tahun 1995. Beberapa karakter populer yang disuarakannya antara lain Seto Kaiba (Yu-Gi-Oh!), Kento Nanami (Jujutsu Kaisen), Tatsu (The Way of the Househusband), Hannes (Attack on Titan), Sadaharu Inui (The Prince of Tennis), dan masih banyak lagi. Pada bulan November 2025, Tsuda menggugat akun TikTok anonim yang diduga menggunakan tiruan suaranya untuk menarasikan 188 video mengenai legenda urban dan fenomena supernatural antara bulan Juli 2024-September 2025. Akun TikTok tersebut menggunakan foto profil menyerupai karakter Tsuda dalam anime Jujutsu Kaisen, serta memiliki lebih dari 210.000 pengikut saat gugatan diajukan. Tsuda menuntut agar video-video tersebut diturunkan dari platform, karena menirukan suaranya dengan AI generatif tanpa izin untuk keperluan komersial. Menurut kuasa hukum Tsuda, video-video tersebut telah melanggar hak publisitas pengisi suara. Pada tanggal 30 September 2026, Pengadilan Distrik Tokyo menolak permintaan Tsuda agar TikTok menghapus video-video tersebut, karena pemilik akun telah menghapusnya tak lama setelah gugatan diajukan. Pengadilan juga tidak menyatakan bahwa TikTok wajib menurunkan video-video tersebut. Namun, pengadilan menegaskan pengakuannya atas hak publisitas pengisi suara. Menurut Pengadilan Distrik Tokyo, suara harus menikmati perlindungan hukum atas hak publisitas yang sama dengan wajah karena dapat dianggap sebagai simbol kepribadian individual. Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan suara milik pengisi suara dan performer lainnya tanpa izin adalah "wajar untuk ditafsirkan sebagai pelanggaran atas hak publisitas" jika suara itu memiliki daya tarik bagi konsumen dan digunakan semata-mata untuk mengeksploitasi daya tarik tersebut, misalnya untuk mempromosikan penjualan produk. Kuasa hukum Tsuda menyatakan tidak berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Alasannya, pengadilan pada dasarnya telah mengakui argumen mereka sebagai penggugat.