JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pada Juli 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan data yang memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi pasar kerja Indonesia. Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 126 ribu pekerja tercatat nonaktif akibat PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Apindo juga menyebut sekitar 50 ribu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diajukan akibat PHK dalam periode tersebut. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat angka yang jauh lebih rendah. Hingga Juni 2026, terdapat 32.389 tenaga kerja yang tercatat terdampak PHK. Perbedaan antara kedua angka tersebut cukup besar dan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya data PHK dihimpun dan diklasifikasikan. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, data resmi dapat menjadi gambaran mengenai seberapa luas tekanan yang sedang terjadi di pasar kerja. Bagi pemerintah dan pembuat kebijakan, data tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah mitigasi, perlindungan sosial, hingga kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Ketika dua sumber resmi memberikan gambaran yang berbeda secara signifikan, persoalannya menjadi lebih serius. Kebijakan yang dirancang berdasarkan angka puluhan ribu pekerja terdampak tentu memiliki skala dan prioritas yang berbeda dibandingkan kebijakan yang mempertimbangkan jumlah pekerja terdampak lebih dari seratus ribu orang. Perbedaan angka tersebut tidak serta-merta berarti salah satu data keliru. Salah satu penjelasannya adalah perbedaan sumber dan mekanisme pencatatan. Data Kemenaker berkaitan dengan PHK yang tercatat melalui mekanisme pelaporan ketenagakerjaan. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan merekam status kepesertaan. Status kepesertaan yang menjadi nonaktif tidak dengan sendirinya identik dengan PHK formal yang dilaporkan perusahaan. Hal ini penting karena seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi nonaktif karena sejumlah kondisi. Dalam konteks program JHT, misalnya, kondisi tidak lagi aktif bekerja dapat berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja maupun pengunduran diri. Karena itu, angka kepesertaan nonaktif tidak dapat secara otomatis dibaca sebagai angka PHK formal. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap perbedaan data tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut informasi mengenai PHK perlu diklasifikasikan dan diverifikasi terlebih dahulu. Di sisi lain, besarnya selisih antara 126 ribu pekerja nonaktif dan 32.389 tenaga kerja terdampak PHK tetap layak mendapat perhatian. Perbedaan tersebut terlalu besar untuk sekadar diabaikan sebagai persoalan administratif. Ada kemungkinan sebagian pekerja yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS belum tercermin dalam statistik PHK formal. Namun, dugaan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa verifikasi lebih lanjut. Kemungkinan lain adalah kedua lembaga memang sedang mengukur fenomena yang berbeda. Data BPJS dapat menangkap perubahan status kepesertaan secara lebih luas, sedangkan data Kemenaker lebih berfokus pada PHK yang masuk dalam mekanisme pencatatan pemerintah. Karena itu, angka 126 ribu tidak semestinya langsung diterjemahkan sebagai 126 ribu kasus PHK formal. Demikian pula, angka 32.389 tidak seharusnya dipahami sebagai gambaran mutlak seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia. Persoalan utama justru terletak pada kebutuhan untuk membangun sistem data ketenagakerjaan yang mampu memberikan gambaran lebih utuh. Bagi pemerintah, data PHK bukan sekadar statistik. Data tersebut berkaitan langsung dengan desain perlindungan sosial, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan ulang, penciptaan lapangan kerja, hingga kebijakan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha. Bagi pekerja, data yang akurat juga penting untuk mengetahui apakah kehilangan pekerjaan yang dialami merupakan kasus individual atau bagian dari tekanan yang lebih luas di pasar tenaga kerja. Karena itu, perbedaan metodologi seharusnya menjadi alasan untuk memperkuat integrasi data, bukan sekadar memperdebatkan angka mana yang paling benar. Yang dibutuhkan bukan memilih antara angka 32.389 atau 126 ribu sebagai angka yang paling benar. Kedua angka tersebut perlu ditempatkan sesuai definisi, sumber, periode, dan metode pencatatannya. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya perlu menjelaskan secara terbuka mengapa data tersebut berbeda, berapa banyak pekerja yang tercatat dalam masing-masing kategori, serta sejauh mana terdapat irisan antara kedua kelompok data tersebut. Dengan metodologi yang jelas dan terintegrasi, publik tidak hanya memperoleh angka, tetapi juga memahami apa yang sebenarnya diukur oleh angka tersebut. Pada akhirnya, persoalan data PHK bukan sekadar persoalan statistik. Ini menyangkut kemampuan negara membaca kondisi pasar kerja secara akurat. Selama lembaga-lembaga resmi masih menghasilkan angka dengan definisi dan cakupan yang berbeda tanpa jembatan data yang jelas, masyarakat akan terus berhadapan dengan pertanyaan yang sama: seberapa besar sebenarnya tekanan yang sedang dihadapi pekerja Indonesia? Jawaban atas pertanyaan itu penting, bukan hanya untuk mengetahui kondisi hari ini, tetapi juga untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan ke depan benar-benar dibangun berdasarkan realitas di lapangan.