JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan gaji PPPK paruh waktu dibayarkan awal Februari 2026 sesuai ketentuan administratif berlaku. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi PPPK paruh waktu belum menerima gaji selama Januari 2026. Pemprov Jawa Barat menegaskan penundaan pembayaran tidak berkaitan dengan keterbatasan anggaran daerah.