JAKARTA - Pernyataan Ulil Abshar Abdalla, Ketua PBNU, yang beberapa waktu lalu melabeli aktivis lingkungan sebagai “Wahabi Lingkungan”, bukan hanya merupakan metafora yang keliru, tetapi juga berbahaya. Ironisnya, ketika perdebatan filosofis ini ramai di media sosial, banjir bandang dan tanah longsor melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera. Peristiwa tersebut menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa bencana tidak terjadi karena masyarakat enggan menanam pohon atau karena sikap puritan yang menolak pembangunan. Sebaliknya, bencana ini merupakan konsekuensi dari kebijakan sistematis yang membiarkan—bahkan mendorong—penggundulan hutan secara masif, demi ekspansi industri, pertambangan, dan perkebunan monokultur. Puritanisme yang Sesungguhnya Secara mendasar, jika puritanisme dipahami sebagai keyakinan yang kaku dan enggan berkompromi, maka sikap yang bersikukuh mempertahankan pertumbuhan ekonomi—berapa pun biaya ekologisnya—justru merupakan bentuk puritanisme yang paling ekstrem. Keyakinan bahwa alam dapat diperlakukan sebagai komoditas sekali pakai adalah wujud puritanisme yang paling merusak, karena menyingkirkan seluruh pertimbangan keberlanjutan demi keuntungan jangka pendek. Dalam konteks ini, pernyataan Ulil yang mengadvokasi konsep “good mining” atau “reasonable environmentalism” tampak tidak memadai. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konsep-konsep tersebut terlalu lemah—atau bahkan tumpul—untuk benar-benar mengekang nafsu eksploitasi. Di Indonesia, good mining sering kali sekadar menjadi retorika lip service yang melapisi praktik penggundulan hutan, termasuk di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yang pada akhirnya justru memicu bencana. Sementara itu, puritanisme ekonomi ini beroperasi melalui perangkat kebijakan yang secara sistematis melemahkan perlindungan ekologis. Regulasi yang mestinya berfungsi sebagai pagar justru kerap direvisi agar semakin longgar, membuka ruang bagi ekspansi industri ekstraktif. Akibatnya, aktivis lingkungan sering kali diposisikan sebagai penghambat pembangunan, sementara aktor-aktor yang mendesakkan eksploitasi justru dibingkai sebagai pembawa kemajuan. Hal demikian menjadi Paradoks, ketika konsep seperti good mining dipromosikan sebagai jalan tengah. Dalam praktiknya, konsep tersebut jarang sekali menuntut perubahan struktural yang nyata. Ia lebih sering berfungsi sebagai legitimasi moral bagi proyek-proyek yang tetap berakar pada logika eksploitasi. Dengan kata lain, reasonable environmentalism yang diklaim moderat itu tidak benar-benar menantang fondasi paradigma ekstraktif; ia hanya memolesnya agar tampak lebih dapat diterima. Pada saat yang sama, masyarakat di wilayah terdampak—khususnya di sekitar hutan, DAS, dan kawasan konsesi—menanggung beban paling berat. Banjir, longsor, pencemaran air, hilangnya sumber penghidupan, hingga konflik agraria menjadi bukti bahwa retorika moderasi tidak cukup untuk menahan laju kerusakan. Ketika industri mengklaim telah beroperasi “secara baik”, kenyataannya ekosistem terus terkikis dan risiko bencana semakin meningkat. Dengan demikian, tudingan terhadap aktivis lingkungan sebagai pihak yang “puritan”, justru menutupi puritanisme yang jauh lebih mendalam: keyakinan buta pada pertumbuhan ekonomi yang tak mengenal batas. Puritanisme inilah yang membentuk kebijakan, membenarkan penghancuran alam, dan mengabaikan fakta bahwa keberlanjutan ekologis adalah prasyarat hidup bersama—bukan sekadar preferensi moral kelompok tertentu. Kritik Ekologis Bukan Keyakinan Dogmatis, Melainkan Respons terhadap Kekuasaan Dalam kajian antropologi lingkungan, kerusakan ekologis tidak pernah dipahami sekadar sebagai akibat perilaku individu atau komunitas yang “tidak mencintai alam.” Kerusakan lingkungan justru dipetakan sebagai hasil dari relasi kekuasaan yang timpang, di mana negara, korporasi besar, dan pasar global memiliki kapasitas material, politik, dan legal jauh lebih besar dibanding masyarakat di tingkat lokal. Pada dasarnya, kritik ekologis tidak lahir dari keyakinan ideologis yang kaku atau fanatisme terhadap “kesucian alam”, tetapi sebagai respon langsung terhadap struktur kekuasaan yang menimbulkan kerentanan ekologis dan sosial. Antropologi lingkungan memandang bahwa bencana ekologis tidak berdiri sendiri; ia adalah gejala dari model pembangunan yang memusatkan kekayaan dan kekuasaan pada aktor-aktor tertentu. Ketika sebuah perusahaan tambang diberikan konsesi besar oleh negara, ketika aturan AMDAL dilonggarkan, atau ketika izin perkebunan monokultur diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, maka relasi kuasa yang timpang itu menghasilkan kerusakan yang sistematis. Dalam konteks ini, aktivisme lingkungan muncul sebagai reaksi politis dan etis—suatu bentuk pembelaan terhadap ruang hidup yang terancam. Pada konteks ini, ketika Ulil melabeli aktivis lingkungan sebagai kelompok puritan yang kaku adalah kekeliruan mendasar. Aktivis tidak menolak pembangunan secara keseluruhan; mereka menolak bentuk pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis dan sosial. Mereka tidak bergerak berdasarkan dogma mutlak seperti yang disiratkan metafora “Wahabi Lingkungan”, melainkan berdasarkan pengamatan empiris, temuan ilmiah, dan pengalaman nyata masyarakat terdampak. Mereka mengidentifikasi bagaimana industri ekstraktif, regulasi yang permisif, dan politik oligarkis menjadi motor utama perusakan lingkungan, bukan karena alam diperlakukan dengan terlalu “suci” oleh masyarakat, tetapi karena industri diperlakukan terlalu “sakral” oleh negara dan para pemilik modal. Walhasil, polemik seputar istilah “Wahabi Lingkungan” memperlihatkan satu hal penting: bahwa sebagian elit masih memahami isu ekologis melalui kacamata retoris dan politis, bukan dari realitas empiris yang dialami masyarakat di daerah terdampak. Metafora tersebut tidak hanya tidak tepat secara analitis, tetapi juga menunjukkan ketertinggalan cara berpikir—sebuah warisan lama yang mencoba memaknai krisis ekologis dengan dikotomi moral sederhana: antara “pro-pembangunan” versus “anti-pembangunan.” Pada akhirnya, label “Wahabi Lingkungan” harus dibaca sebagai cermin dari kegagalan untuk mengamati realitas ekologis sekarang. Ia adalah gagasan yang bukan hanya keliru, tetapi juga tertinggal oleh zamannya—gagasan yang usang di tengah krisis ekologis yang mendesak untuk jawaban baru.