JEPANG, NETRALNEWS.COM – Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, pada 1 Oktober 2026 resmi memerintahkan pembongkaran sebuah masjid yang dinilai melanggar Undang-Undang Tata Kota. Perintah tersebut dikeluarkan setelah perusahaan pemilik bangunan mengabaikan sejumlah instruksi penertiban yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah kota. Pembongkaran bangunan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 September 2027. Keberadaan masjid tersebut telah menjadi sorotan sejak Oktober 2024. Penduduk setempat melaporkan pembangunan masjid kepada pihak berwenang karena bangunan itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi yang termasuk dalam kawasan pengendalian urbanisasi. Di kawasan tersebut, proyek konstruksi harus memperoleh izin khusus dari pemerintah kota. Pemerintah Kota Kawagoe telah berulang kali meminta pemilik lahan menghentikan pembangunan. Namun, konstruksi tetap berlanjut tanpa izin hingga akhirnya dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Pada April 2026, bangunan tersebut bahkan menggelar upacara peresmian yang dihadiri Duta Besar Pakistan. Pemerintah Kota Kawagoe kemudian mengadakan pertemuan khusus dengan Kedutaan Besar Pakistan pada 1 Juni. Kedua pihak sepakat untuk menangani persoalan tersebut dalam kerangka kerja sama. Pada 4 Juni, pemerintah kota juga berunding dengan perusahaan pemilik bangunan. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji tidak akan mengadakan kegiatan ibadah di dalam bangunan tersebut. Pemerintah kota juga meminta perusahaan mengajukan jadwal pembongkaran pada Juli. Namun, hingga akhir Agustus, pemerintah kota menemukan pintu gerbang bangunan telah dicopot, sementara perusahaan belum menyerahkan jadwal pembongkaran. Pemerintah Kota Kawagoe kemudian menerbitkan perintah pembongkaran untuk memastikan penertiban bangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wali Kota Kawagoe Hatsue Morita menegaskan, perintah pembongkaran tersebut dikeluarkan karena bangunan melanggar Undang-Undang Tata Kota dan tidak berkaitan dengan kewarganegaraan maupun agama. Pemerintah kota juga mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut belakangan ini tidak digunakan untuk kegiatan ibadah maupun aktivitas lainnya. Kontroversi pembangunan masjid tanpa izin tersebut turut menarik perhatian kalangan Muslim di Jepang. Pembangunan masjid di Negeri Sakura umumnya diawali dengan proses negosiasi dan sosialisasi yang cukup panjang dengan warga serta pemerintah setempat sebelum memperoleh izin resmi. Shakeel Sheikh Mohammad dari Masjid Yashio, yang juga berada di Prefektur Saitama, mengatakan kepada Asahi Shimbun bahwa pembangunan masjid tanpa izin bukanlah langkah yang tepat. "Jika mereka membangun masjid tanpa izin, itu bukanlah hal yang baik. Lingkungan bagi sebuah masjid hanya bisa tercipta melalui hubungan yang baik dengan warga setempat," kata Shakeel. Sumber: Asahi Shimbun 1, 2.