HONG KONG - Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong menetapkan kenaikan upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong per bulan. Nilai tersebut setara sekitar 665,22 dolar AS, dengan kurs 1 dolar Hong Kong sebesar Rp2.285 dan 1 dolar AS sebesar Rp17.937. Ketentuan baru itu diumumkan pada Jumat (2/10) dan berlaku bagi seluruh kontrak ART asing yang ditandatangani mulai 3 Oktober. Sementara itu, besaran tunjangan makanan bagi ART asing yang tidak memperoleh makanan gratis dari pemberi kerja tetap dipertahankan. Nilai tunjangan tersebut minimal 1.236 dolar Hong Kong per bulan. Pemerintah SAR Hong Kong menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam proses peninjauan, pemerintah berkonsultasi dengan pemberi kerja dan para ART asing serta memperhatikan sejumlah faktor. Pertimbangan tersebut mencakup kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Hong Kong, prospek ekonomi dalam jangka pendek, kemampuan finansial pemberi kerja, serta kebutuhan hidup dasar para ART asing.