JAKARTA - Dalam pemaparan Menteri Keuangan mengenai realisasi APBN 2025, disampaikan bahwa defisit anggaran tercatat sebesar 2,92%. Angka ini menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal pemerintah masih berada dalam koridor aturan yang berlaku, namun sekaligus menempatkan APBN pada posisi yang sangat dekat dengan batas atas defisit yang diperkenankan. Secara normatif, defisit tersebut masih berada di bawah ambang maksimal 3% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun membaca defisit APBN tidak cukup berhenti pada kepatuhan hukum. Yang jauh lebih penting adalah menilai implikasi jangka panjangnya terhadap keberlanjutan fiskal dan pengelolaan utang negara. Ruang Fiskal yang Semakin Sempit Defisit sebesar 2,92% berarti ruang fiskal yang tersisa sangat tipis. Secara praktis, kondisi ini membuat APBN menjadi sangat sensitif terhadap berbagai tekanan tambahan. Sedikit saja terjadi perubahan pada asumsi makro—kenaikan harga energi, fluktuasi nilai tukar, atau peningkatan suku bunga—pemerintah akan menghadapi pilihan kebijakan yang semakin terbatas. Fleksibilitas fiskal menyempit, sementara kebutuhan belanja negara justru cenderung meningkat. Dalam situasi seperti ini, kualitas perencanaan dan disiplin pengelolaan anggaran menjadi faktor yang sangat menentukan. Defisit yang Bersifat Struktural Persoalan utama dari realisasi defisit APBN 2025 bukan semata pada besarnya angka, tetapi pada karakter defisit yang semakin struktural. Struktur belanja negara kini didominasi oleh pos-pos yang bersifat kaku, seperti belanja wajib, subsidi, transfer ke daerah, serta belanja bunga utang. Pos-pos ini sulit disesuaikan dalam jangka pendek tanpa konsekuensi sosial dan politik. Di sisi lain, penerimaan negara, meskipun membaik secara nominal, belum sepenuhnya ditopang oleh perluasan basis pajak yang kuat dan berkelanjutan. Ketergantungan pada sumber penerimaan tertentu membuat APBN rentan terhadap perlambatan ekonomi. Akibatnya, defisit bukan lagi pengecualian dalam siklus fiskal, melainkan menjadi bagian yang berulang dalam perencanaan anggaran tahunan. Cara Penutupan Defisit dan Konsekuensinya Realisasi defisit 2,92% tersebut pada praktiknya masih dominan ditutup melalui pembiayaan utang, terutama melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Sumber pembiayaan lain seperti pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dividen BUMN, dan pembiayaan non-utang memang memberikan kontribusi, namun porsinya relatif terbatas. Konsekuensi dari pola ini cukup jelas. Setiap defisit tahun berjalan akan menambah stok utang negara di masa depan. Beban bunga yang meningkat bersifat wajib dan tidak fleksibel, sehingga dalam jangka panjang berpotensi mengurangi ruang belanja produktif yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Risiko Jangka Panjang bagi Pengelolaan Utang Defisit yang telah direalisasikan di level mendekati batas maksimal menciptakan risiko jangka panjang yang nyata. Ketergantungan pada pembiayaan pasar meningkatkan eksposur terhadap volatilitas suku bunga dan sentimen global. Selain itu, risiko pembiayaan ulang (refinancing risk) semakin besar seiring dengan meningkatnya kebutuhan rollover utang setiap tahun. Jika pertumbuhan ekonomi tidak cukup kuat untuk mengimbangi akumulasi utang, maka tekanan terhadap APBN akan semakin besar, meskipun defisit secara formal tetap dijaga dalam batas aturan. Bahaya Normalisasi Defisit Tinggi Risiko yang paling halus namun krusial adalah normalisasi defisit mendekati batas maksimal. Ketika defisit di kisaran 2,9% dianggap sebagai kondisi yang wajar dan berulang, disiplin fiskal berpotensi bergeser dari prinsip kehati-hatian menjadi sekadar kepatuhan administratif. Dalam jangka panjang, pola ini dapat mendorong ketergantungan pada utang sebagai solusi rutin, bukan sebagai instrumen kebijakan yang digunakan secara selektif dan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penutup Realisasi defisit APBN 2025 sebesar 2,92%, sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Keuangan, memang masih berada dalam koridor aturan fiskal nasional. Namun secara ekonomi, angka ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan pengelolaan utang negara. Fokus kebijakan ke depan seharusnya tidak berhenti pada memastikan defisit tetap di bawah 3%, tetapi pada upaya menurunkan defisit secara struktural, meningkatkan kualitas belanja, dan mengurangi ketergantungan pada utang. Profil Penulis Dr. Tumbur M. Silalahi adalah mantan bankir dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di perbankan nasional, terakhir menjabat Asisten Vice President. Lulusan Doktor Ekonomi Manajemen, dosen Magister Manajemen, konsultan perbankan dan manajemen risiko, serta aktif menulis opini kebijakan ekonomi dan fiskal.