JAKARTA - Krisis iklim global telah mendorong berbagai aktor internasional untuk merumuskan respons kebijakan yang semakin ambisius dan komprehensif. Di antara berbagai inisiatif tersebut, European Green Deal (EGD) yang diluncurkan oleh Komisi Eropa pada Desember 2019 menonjol sebagai salah satu proyek transformasi ekonomi dan ekologi paling masif dalam sejarah kebijakan publik kontemporer. Dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 55 persen pada tahun 2030 dibandingkan level tahun 1990, serta pencapaian netralitas iklim (climate neutrality) pada 2050, EGD menempatkan Uni Eropa (UE) sebagai rujukan global dalam tata kelola iklim. Namun, ambisi kebijakan yang besar senantiasa mengundang perdebatan yang tidak kalah besarnya. EGD tidak hanya dihadapkan pada tantangan teknis implementasi, melainkan juga pada ketegangan struktural yang lebih mendasar, antara kepemimpinan iklim yang inklusif di satu sisi, dan beban ekonomi yang tidak merata di sisi lain baik di dalam kawasan Eropa sendiri, maupun bagi negara-negara berkembang yang terintegrasikan dalam rantai pasok global UE. Meskipun EGD mewakili lompatan progresif dalam tata kelola iklim multilateral, mekanisme implementasinya mengandung kontradiksi inheren yang berpotensi mereproduksi ketidakadilan sistemik antara negara maju dan negara berkembang. Arsitektur Kebijakan dan Capaian Legislatif Secara struktural, EGD mencakup delapan area transformatif: netralitas iklim, energi bersih, industri, konstruksi berkelanjutan, mobilitas, sistem pangan, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan polusi. Setiap area ini kemudian diterjemahkan ke dalam instrumen legislatif yang mengikat seluruh negara anggota UE, membentuk kerangka kebijakan iklim yang belum pernah ada sebelumnya dalam skala dan kompleksitas. Beberapa kebijakan penting yang telah dihasilkan antara lain: pengesahan European Climate Law yang menjadikan target penurunan emisi sebesar 55 persen sebagai kewajiban hukum; pemberlakuan Nature Restoration Law yang menargetkan pemulihan minimal 30 persen habitat yang terdegradasi pada 2030, serta Net-Zero Industry Act yang mendorong pemenuhan 40 persen kebutuhan teknologi nol-emisi dari produksi domestik Uni Eropa pada 2030. EGD menandai kemajuan signifikan dalam integrasi kebijakan iklim (climate policy integration) UE, melampaui sekadar pendekatan sektoral yang selama ini menjadi karakteristik regulasi lingkungan Eropa. Dari perspektif kepemimpinan iklim global, UE secara konsisten memanfaatkan EGD sebagai instrumen diplomasi hijau melalui forum multilateral seperti G20, G7, dan Konferensi Para Pihak (COP) UNFCCC. Upaya ini juga terlihat dari dimasukkannya aturan tentang lingkungan dan keberlanjutan dalam semua perjanjian perdagangan internasional Uni Eropa. Pendekatan ini dianggap sebagai usaha Uni Eropa untuk membangun model ekonomi yang lebih berkelanjutan setelah pandemi COVID-19. Ketegangan Internal: Keadilan Transisi di Dalam Eropa Di balik narasi kepemimpinan iklim Uni Eropa, kebijakan ini juga menghadapi tekanan internal yang signifikan. Kebijakan iklim cenderung menciptakan pihak yang diuntungkan dan dirugikan, terutama dalam jangka pendek. Hal ini terlihat dalam kasus penghentian batu bara di Bulgaria dan penambangan litium di Serbia, yang memunculkan konflik sosial dan berpotensi menghambat transformasi ekonomi yang ditargetkan. Resistensi paling nyata datang dari negara anggota yang masih bergantung pada batu bara dan energi fosil, seperti Polandia. Keengganan Polandia untuk mendukung target netralitas iklim 2050 dalam Dewan Eropa Desember 2019 justru menjadi pemicu terbentuknya Just Transition Fund (JTF), yaitu mekanisme untuk meredam dampak sosial dari transisi hijau. Namun, mereka berpendapat bahwa JTF lebih merupakan hasil dari dinamika negosiasi anggaran dan tekanan politik, daripada wujud komitmen substantif terhadap prinsip keadilan. Pada periode 2023-2024, gelombang protes terhadap kebijakan European Green Deal (EGD), yang dikenal sebagai “greenlash”, muncul di berbagai negara Eropa, terutama di sektor pertanian dan konservasi alam. Para petani menilai tuntutan transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan terlalu membebani tanpa diimbangi kompensasi ekonomi yang memadai. Namun, Bocquillon (2024) menekankan bahwa fenomena ini perlu dipahami secara proporsional, mengingat dukungan publik terhadap aksi iklim tetap tinggi di seluruh negara anggota Uni Eropa, sebagaimana tercermin dalam Eurobarometer 2023. Keberhasilan European Green Deal (EGD) bergantung pada kemampuan Uni Eropa untuk mengubah target iklim menjadi aturan hukum dan kebijakan ekonomi yang didasarkan pada solidaritas, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan lingkungan yang kuat bukan hanya demi bersaing secara ekonomi. Paradoks Ekologis: Eksternalisasi Kerusakan Lingkungan Salah satu kontradiksi mendasar dalam European Green Deal (EGD) terletak pada kebutuhan bahan baku untuk mendukung transisi energi. Percepatan penggunaan kendaraan listrik, panel surya, dan turbin angin membutuhkan pasokan besar nikel, kobalt, dan litium, yang sebagian besar ditambang di negara berkembang dengan dampak lingkungan yang signifikan. Meskipun EGD diklaim sebagai rencana besar keberlanjutan, kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak konsumsi sumber daya secara global. Bahkan, Uni Eropa menggunakan sebagian besar batas aman sumber daya dunia, yang justru bertentangan dengan prinsip keberlanjutan itu sendiri. Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara pertumbuhan ekonomi hijau dan keadilan global. Uni Eropa terlihat “menghijaukan” industrinya, tetapi dengan cara memindahkan dampak lingkungan ke negara lain yang lebih rentan. Praktik ini bukan hanya bermasalah secara moral, tetapi juga dapat melemahkan posisi Uni Eropa sebagai pemimpin dalam isu iklim global. Instrumen Unilateral dan Implikasinya bagi Negara Berkembang Dua instrumen utama dalam European Green Deal (EGD) yang memiliki implikasi besar bagi negara berkembang adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan EU Deforestation Regulation (EUDR). Keduanya mencerminkan upaya Uni Eropa untuk memperluas standar lingkungannya melalui mekanisme perdagangan, yang memicu kontroversi di tingkat global. CBAM, yang berlaku sejak Oktober 2023, dirancang untuk mencegah perpindahan emisi dengan mengenakan biaya karbon pada produk impor berintensitas tinggi. Meskipun secara teoritis rasional, studi menunjukkan bahwa efektivitasnya terbatas dan justru menimbulkan beban ekonomi yang tidak proporsional bagi negara berkembang. Masalahnya semakin besar karena adanya kesenjangan kapasitas. Banyak negara berkembang kesulitan menyesuaikan sistem produksi mereka dengan standar CBAM karena keterbatasan dana, teknologi, dan institusi. Bahkan, beberapa negara seperti Brasil, India, dan Tiongkok mulai menolak kebijakan ini dalam forum iklim global, yang menunjukkan meningkatnya ketegangan politik. Sementara itu, EUDR mewajibkan produk seperti sawit, kopi, kakao, dan kayu yang masuk ke Uni Eropa harus bebas dari deforestasi. Aturan ini mulai berlaku penuh pada 2025-2026. Bagi negara seperti Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan besar, terutama bagi petani kecil yang harus memenuhi standar rantai pasok yang ketat tanpa dukungan yang cukup. Dalam perspektif hubungan internasional, kondisi ini mencerminkan ketegangan antara klaim normatif Uni Eropa tentang transisi global yang inklusif dan realitas kebijakan yang masih membebani negara berkembang secara tidak seimbang. Menuju Kepemimpinan Iklim yang Berkeadilan Pertanyaan mendasar bukan hanya terkait efektivitas European Green Deal (EGD) dalam mencapai target iklim, tetapi juga mengenai siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung biayanya. Kepemimpinan iklim yang inklusif seharusnya berlandaskan prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC), yang menegaskan bahwa tanggung jawab atas perubahan iklim tidak terdistribusi secara merata. Beberapa peneliti menilai bahwa EGD masih perlu lebih serius memasukkan aspek keadilan, tidak hanya fokus pada target teknis pengurangan emisi, tetapi juga pada dampaknya bagi masyarakat. Konsep just transition seharusnya bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata seperti pendanaan dan transfer teknologi. Bagi Indonesia, momentum negosiasi IEU-CEPA membuka ruang untuk mendorong kerangka transisi yang lebih adil, termasuk pengakuan terhadap standar nasional seperti ISPO serta mekanisme dukungan yang proporsional dengan kapasitas domestik, bukan sekadar penyesuaian terhadap standar Uni Eropa. Dengan demikian European Green Deal (EGD) merupakan respons kebijakan yang penting dalam menghadapi krisis iklim global, namun ambisi tersebut tidak serta-merta menjamin keadilan dalam implementasinya. Berbagai instrumen seperti CBAM dan EUDR menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim just transition yang inklusif dan realitas distribusi beban yang masih tidak seimbang, khususnya bagi negara berkembang. EGD hanya dapat menjadi wujud kepemimpinan iklim yang kredibel apabila benar-benar berlandaskan pada prinsip solidaritas dan keadilan, tidak hanya di dalam Uni Eropa tetapi juga dalam hubungannya dengan negara mitra global. Tanpa komitmen tersebut, kebijakan ini berisiko menjadi instrumen yang memperkuat kepentingan sepihak sekaligus menciptakan hambatan perdagangan baru atas nama lingkungan. Oleh karena itu, bagi Indonesia, pemahaman kritis terhadap dinamika dan implikasi EGD menjadi penting untuk memperkuat posisi negosiasi, melindungi kepentingan nasional, serta tetap berkontribusi pada tata kelola iklim global yang lebih adil dan berkelanjutan. Daftar Referensi Bocquillon, P. (2024). Climate and Energy Transitions in Times of Environmental Backlash ? The European Union ‘ Green Deal ’ From Adoption to Implementation. Journal of Common Market Studies, 62, 124–134. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/jcms.13675 Hereu-Morales, J., Segarra, A., & Valderrama, C. (2024). The European ( Green ?) Deal : a systematic analysis of environmental sustainability. Sustainable Development, 32(1), 647–661. https://doi.org/https://doi.org/10.1002/sd.2671 Kyriazi, A., & Miró, J. (2023). Towards a socially fair green transition in the EU ? An analysis of the Just Transition Fund using the Multiple Streams Framework. Comparative European Politics, 21, 112–132. https://doi.org/https://doi.org/10.1057/s41295-022-00304-6 Morone, P., & Alfino, A. (2025). Impact of the EU Carbon Border Adjustment Mechanism on the Global South. Discover Sustainability, 6. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s43621-025-01131-x Sikora, A. (2021). European Green Deal - legal and financial challenges of the climate change. ERA Forum, 21, 681–697. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s12027-020-00637-3 Sun, X., Mi, Z., Cheng, L., Coffman, D., & Liu, Y. (2023). The carbon border adjustment mechanism is inefficient in addressing carbon leakage and results in unfair welfare losses. Fundamental Research, 4(3), 660–670. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.fmre.2023.02.026