JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Perang selalu menggoda manusia untuk menyederhanakan dunia menjadi dua pihak: penyerang dan korban, kawan dan lawan, pihak yang benar dan pihak yang salah. Namun hukum perang justru lahir karena peradaban menyadari bahwa penentuan siapa yang memulai perang tidak cukup untuk menjawab persoalan yang muncul setelah senjata digunakan. Masih ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: siapa yang boleh diserang, sasaran apa yang sah dihancurkan, seberapa besar risiko terhadap penduduk sipil yang dapat diterima, bagaimana orang yang terluka dan menjadi tawanan harus diperlakukan, apakah makanan dan air boleh dijadikan alat tekanan militer, dan sampai di mana negara lain yang memasok senjata dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat penggunaannya. Tragedi Gaza menempatkan seluruh pertanyaan itu di hadapan dunia secara hampir bersamaan. Konflik ini bukan hanya persoalan Israel dan Palestina. Ia menjadi ujian terhadap salah satu gagasan terpenting yang dibangun hukum internasional modern: bahwa bahkan perang tidak memberikan kekuasaan tanpa batas kepada pihak yang berperang. Serangan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 merupakan bagian yang tidak dapat dihapus dari analisis tersebut. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyimpulkan terdapat dasar yang memadai untuk menemukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan anggota Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, termasuk pembunuhan warga sipil dan penyanderaan. Penyanderaan warga sipil merupakan kejahatan perang. Akan tetapi, hukum humaniter internasional atau international humanitarian law (IHL) dibangun atas prinsip yang sangat penting: pelanggaran hukum oleh satu pihak tidak membebaskan pihak lainnya dari kewajiban mematuhi hukum. ICRC menegaskan bahwa kepatuhan terhadap IHL tidak didasarkan pada asas resiprositas. Pelanggaran Geneva Conventions oleh satu pihak tidak memberi pihak lawannya hak untuk mengabaikan konvensi yang sama. Jika prinsip itu ditiadakan, hukum perang akan kehilangan fungsi justru ketika paling dibutuhkan. Setiap kekejaman akan dapat dibalas dengan kekejaman lain, kemudian pembalasan itu digunakan untuk membenarkan pembalasan berikutnya. Hukum akan digantikan oleh siklus kekerasan tanpa batas. Hak Membela Diri dan Cara Membela Diri Salah satu kekeliruan dalam perdebatan mengenai perang adalah mencampuradukkan dua cabang hukum yang berbeda: jus ad bellum dan jus in bello. Jus ad bellum membicarakan kapan penggunaan kekuatan oleh suatu negara dapat dibenarkan menurut hukum internasional. Jus in bello atau IHL mengatur bagaimana perang dilakukan setelah konflik bersenjata berlangsung. Pemisahan ini fundamental karena dasar penggunaan kekuatan tidak dengan sendirinya melegalkan semua metode yang kemudian digunakan dalam peperangan. Dengan demikian, pernyataan bahwa sebuah negara mempunyai hak membela diri belum menyelesaikan analisis hukum. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hak tersebut dilaksanakan. Di sinilah berlaku prinsip distinction, proportionality dan precautions in attack. Serangan harus diarahkan terhadap sasaran militer yang sah. Penduduk dan objek sipil memperoleh perlindungan. Kerugian sipil yang diperkirakan tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret dan langsung yang diantisipasi. Para pihak juga wajib mengambil langkah-langkah yang layak untuk memverifikasi sasaran dan mengurangi risiko terhadap warga sipil. Hukum tersebut berlaku kepada semua pihak. Serangan terhadap warga sipil Israel tidak menjadi sah karena dilakukan dalam perjuangan Palestina. Penyanderaan tidak menjadi sah karena pelakunya merasa sedang melawan pendudukan. Sebaliknya, serangan terhadap warga sipil Palestina tidak menjadi sah hanya karena Israel berperang melawan Hamas. Legalitas tidak ditentukan oleh identitas korban atau pelaku. Distinction: Tidak Ada Konsep “Penduduk Musuh” Prinsip distinction mengharuskan pihak yang berperang membedakan antara kombatan dan warga sipil serta antara sasaran militer dan objek sipil. Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan, kecuali dan selama mereka secara langsung berpartisipasi dalam permusuhan. Objek sipil pun tidak dapat diserang kecuali memenuhi kriteria sebagai military objective. Persoalan menjadi sangat rumit dalam perang perkotaan. Gaza merupakan wilayah padat penduduk, sementara Hamas beroperasi di lingkungan yang bercampur dengan kehidupan sipil. Namun keberadaan anggota kelompok bersenjata atau sasaran militer di suatu kawasan tidak secara otomatis mengubah seluruh kawasan dan seluruh penduduknya menjadi sasaran militer. Sebaliknya, pihak yang menguasai wilayah atau beroperasi di tengah penduduk sipil juga mempunyai kewajiban terhadap mereka. Menggunakan keberadaan warga sipil untuk melindungi sasaran militer tidak menghapus perlindungan hukum warga sipil tersebut dan dapat dengan sendirinya melanggar IHL. Di sinilah perang modern menghadirkan dilema yang semakin kompleks. Teknologi memungkinkan pengintaian melalui satelit, drone, sensor, signals intelligence dan berbagai sistem surveillance. Kemampuan mengetahui keadaan sasaran menjadi jauh lebih besar dibandingkan perang beberapa generasi lalu. Kemajuan teknologi itu bukan alasan untuk menurunkan standar perlindungan warga sipil. Sebaliknya, kemampuan memperoleh informasi yang semakin baik membuat pertanyaan mengenai verifikasi sasaran dan precautions semakin penting. Proportionality Bukan Pembukuan Jumlah Kematian Istilah proportionality sering digunakan secara keliru seolah-olah hukum menuntut keseimbangan matematis jumlah korban antara dua pihak. Bukan itu pengertiannya. Hukum tidak menentukan bahwa kematian seratus warga suatu pihak hanya dapat dibalas dengan kematian seratus warga pihak lain. Proportionality menilai sesuatu yang berbeda: apakah kerugian insidental terhadap warga sipil yang diperkirakan dari suatu serangan akan berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diantisipasi. Karena itu, besarnya jumlah korban sipil merupakan fakta yang sangat serius, tetapi angka agregat korban saja tidak menentukan legalitas setiap serangan individual. Penilaian hukum memerlukan pemeriksaan mengenai sasaran yang diserang, keuntungan militer yang diharapkan, informasi yang secara wajar tersedia ketika keputusan dibuat, senjata yang digunakan, kemungkinan kerugian sipil, serta langkah yang tersedia untuk mengurangi kerugian tersebut. Inilah perbedaan penting antara penilaian hukum dan penilaian politik. Hukum membutuhkan pembuktian terhadap tindakan tertentu, keputusan tertentu, keadaan tertentu, dan dalam hukum pidana, terhadap individu tertentu. Ketika Kelaparan Menjadi Persoalan Hukum Perang Perang tidak hanya membunuh melalui peluru dan bom. Penduduk dapat selamat dari serangan udara tetapi kemudian meninggal karena tidak memperoleh makanan, air bersih, obat-obatan atau pelayanan medis. Karena itu hukum humaniter secara khusus melarang penggunaan kelaparan terhadap penduduk sipil sebagai metode peperangan. Perlindungan juga diberikan terhadap benda-benda yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk, termasuk makanan, lahan pertanian, ternak, instalasi dan persediaan air minum serta sistem irigasi. Ini tidak berarti setiap kekurangan pangan yang terjadi dalam perang otomatis merupakan war crime of starvation. Konflik dapat merusak produksi, transportasi dan distribusi makanan tanpa membuktikan unsur-unsur suatu kejahatan tertentu. Karena itu hukum pidana memerlukan pembuktian mengenai tindakan, keadaan dan unsur mental yang dipersyaratkan. Namun persoalan Gaza telah bergerak jauh melampaui perdebatan abstrak mengenai hubungan antara perang dan kelaparan. Pada 21 November 2024, Pre-Trial Chamber I International Criminal Court mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, yang ketika periode perbuatan yang dituduhkan berlangsung menjabat Menteri Pertahanan. Chamber menyatakan terdapat reasonable grounds to believe bahwa keduanya memikul tanggung jawab pidana atas sejumlah dugaan war crimes dan crimes against humanity, termasuk starvation as a method of warfare. Tetapi prinsip negara hukum mengharuskan adanya satu kalimat penting setelah pernyataan tersebut: arrest warrant bukan conviction. Temuan reasonable grounds to believe pada tahap penerbitan surat perintah penangkapan bukan putusan akhir bahwa seseorang terbukti bersalah. Per Oktober 2026, ICC masih mencantumkan Netanyahu dan Gallant sebagai at large. Presisi semacam itu bukan formalitas. Hukum kehilangan integritas apabila tuduhan diperlakukan sebagai putusan hanya karena tuduhan tersebut sesuai dengan posisi politik seseorang. Dari Tuduhan Genosida ke International Court of Justice Istilah genocide bahkan memerlukan kehati-hatian yang lebih tinggi. Genosida bukan sekadar istilah untuk menggambarkan pembunuhan dalam jumlah sangat besar. Genocide Convention 1948 menetapkan unsur-unsur hukum tertentu, termasuk niat untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial atau agama sebagai kelompok. Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan perkara terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ) mengenai dugaan pelanggaran kewajiban Israel berdasarkan Genocide Convention terhadap warga Palestina di Gaza. Nama resmi perkara tersebut adalah Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel). Mengapa Afrika Selatan dapat membawa perkara Gaza ke ICJ padahal Afrika Selatan sendiri bukan pihak yang berperang? Jawabannya terletak pada sifat kewajiban dalam Genocide Convention. Afrika Selatan tidak mengajukan perkara karena tentaranya diserang atau wilayahnya diduduki. Ia membawa sengketa mengenai pelaksanaan kewajiban berdasarkan Genocide Convention, dan mendasarkan yurisdiksi ICJ antara lain pada Article IX konvensi tersebut. Dalam putusan provisional measures Januari 2024, ICJ juga membahas secara tersendiri persoalan standing Afrika Selatan. Dengan demikian, nama South Africa v. Israel jangan dipahami seolah-olah Afrika Selatan merupakan pihak ketiga yang tiba-tiba memasuki perang Israel–Palestina. Ini adalah perkara hukum antarnegara mengenai interpretasi dan pelaksanaan suatu konvensi internasional. Pada 26 Januari 2024, ICJ mengeluarkan provisional measures yang bersifat mengikat. Pengadilan antara lain memerintahkan Israel, sesuai kewajibannya berdasarkan Genocide Convention terhadap warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah perbuatan yang termasuk dalam Article II Convention, memastikan militernya tidak melakukan perbuatan tersebut, mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, serta mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan pelayanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan. Ketika keadaan kemanusiaan memburuk, ICJ kemudian mengeluarkan perintah tambahan pada 28 Maret dan 24 Mei 2024. Namun terdapat perbedaan hukum yang sangat penting antara memerintahkan provisional measures dan memutus perkara pada pokoknya. Perintah-perintah tersebut tidak boleh ditulis ulang seolah-olah ICJ telah memberikan putusan akhir bahwa Israel terbukti melakukan genocide. Pada tahap provisional measures, pengadilan sedang melindungi hak-hak yang diklaim selama perkara belum diputus secara final. Dengan demikian, adanya perkara genocide, adanya provisional measures, dan adanya putusan akhir mengenai tanggung jawab negara adalah tiga hal yang berbeda. ICJ dan ICC: Negara dan Individu Di sinilah perbedaan ICJ dan ICC menjadi penting. Kedua lembaga sama-sama berkedudukan di Den Haag dan sama-sama merupakan pengadilan internasional, tetapi keduanya bukan lembaga yang sama dan tidak menjalankan fungsi yang sama. ICJ merupakan organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyelesaikan sengketa hukum antarnegara. Karena itu perkaranya adalah South Africa v. Israel. ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang memeriksa pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan yang berada dalam yurisdiksinya. Karena itu ICC dapat mengeluarkan surat perintah terhadap individu seperti Netanyahu dan Gallant. Pembedaan ini memperlihatkan perkembangan besar dalam sejarah hukum internasional. Perang tidak lagi hanya menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab negara. Ia juga dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana personal. Seorang kepala pemerintahan, menteri, komandan atau orang lain tidak serta-merta terbebas dari pertanyaan mengenai tanggung jawab individual hanya karena tindakan dilakukan melalui mesin negara. Pada saat yang sama, pertanggungjawaban pidana individu tidak identik dengan tanggung jawab internasional negara. Dua rezim hukum tersebut dapat berjalan pada jalurnya masing-masing. Negara yang Tidak Menjatuhkan Bom Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks ketika rantai perang diperpanjang ke luar negara yang sedang bertempur. Perang modern hampir tidak pernah sepenuhnya berdiri sendiri. Pesawat dibuat di suatu negara, munisi diproduksi di negara lain, suku cadang berasal dari rantai pasok internasional, intelijen dapat dibagikan oleh sekutu, sementara pembiayaan dan bantuan militer melintasi batas negara. Muncullah pertanyaan yang jauh lebih sulit: apakah negara yang tidak menjatuhkan bom dapat mempunyai tanggung jawab hukum ketika ia memasok bom tersebut? Jawabannya tidak sesederhana menyatakan bahwa pemasok selalu bertanggung jawab atau sama sekali tidak bertanggung jawab. Pemberian senjata kepada pihak yang berperang tidak dengan sendirinya menjadikan negara pemasok sebagai pihak dalam konflik. Namun menurut posisi hukum ICRC mengenai kewajiban respect and ensure respect terhadap IHL, negara harus menahan diri dari mentransfer senjata apabila terdapat clear risk bahwa transfer tersebut akan berkontribusi terhadap pelanggaran IHL. Negara pemasok juga harus menggunakan langkah-langkah yang secara wajar berada dalam kekuasaannya untuk mendorong penghormatan terhadap IHL. Di sinilah masalah berubah dari transaksi persenjataan menjadi persoalan tanggung jawab. Rantai itu dapat dimulai dari keputusan politik untuk memberikan bantuan, dilanjutkan dengan izin ekspor, produksi dan pengiriman senjata, penentuan sasaran, keputusan seorang komandan, pelepasan senjata, hingga akibat yang dialami manusia di darat. Tidak semua mata rantai mempunyai tanggung jawab hukum yang sama. Tidak semua pengetahuan mengenai risiko menghasilkan konsekuensi hukum yang sama. Tetapi semakin jelas pola pelanggaran dan semakin besar kemampuan pemasok mengetahui bagaimana senjata digunakan, semakin penting pertanyaan mengenai kewajiban hukum pemasok untuk menilai kembali transfer tersebut. Kepentingan strategis, hubungan dengan sekutu dan hak negara penerima untuk membela diri merupakan pertimbangan nyata dalam hubungan internasional. Namun menurut ICRC, pertimbangan tersebut tidak menghapus kewajiban mempertimbangkan risiko pelanggaran IHL dalam keputusan transfer senjata. Persoalan ini tidak hanya relevan bagi Amerika Serikat dan Israel. Prinsip yang sama mempunyai implikasi bagi setiap negara pemasok senjata dalam setiap konflik bersenjata. Kekuasaan Komandan dan Evolusi Pertanggungjawaban Di balik seluruh struktur hukum tersebut terdapat persoalan yang sebenarnya sangat tua: bagaimana hukum membatasi seseorang yang memegang kekuasaan untuk menentukan hidup dan mati orang lain. Pada kapal perang berabad-abad lalu, kapten mempunyai kekuasaan yang hampir absolut karena kapal dapat berada berbulan-bulan jauh dari negaranya. Tidak ada komunikasi satelit, real-time command, atau kemungkinan meminta keputusan dari markas dalam hitungan detik. Disiplin keras dianggap diperlukan karena pemberontakan di tengah laut dapat menghancurkan kapal dan membunuh seluruh awaknya. Namun perkembangan hukum secara perlahan mengubah konsep kekuasaan. Wewenang tidak lagi dipandang hanya sebagai hak untuk memerintah, melainkan juga sebagai sumber pertanggungjawaban. Transformasi yang sama terlihat dalam hukum perang modern. Seorang komandan sekarang dapat memperoleh citra satelit, video drone, signals intelligence, data sensor dan informasi dari berbagai sistem komando. Senjata berpemandu memungkinkan sasaran dihantam dari jarak yang pada masa lalu sulit dibayangkan. Namun jarak fisik antara orang yang memutuskan serangan dan orang yang terkena serangan tidak menciptakan jarak hukum. Justru peningkatan kemampuan memperoleh informasi memperbesar arti kewajiban untuk memverifikasi sasaran, memilih sarana dan metode yang mengurangi kerugian sipil, dan membatalkan atau menangguhkan serangan apabila kemudian menjadi jelas bahwa serangan tidak memenuhi ketentuan distinction atau proportionality. Teknologi dengan demikian menciptakan sebuah paradoks. Semakin jauh manusia dapat membunuh, semakin besar pula kemampuannya untuk mengetahui apa yang akan ia hancurkan. Kemajuan teknologi perang seharusnya karena itu berjalan bersama kemajuan accountability. Gaza dan Pertanyaan tentang Universalitas Hukum Pada akhirnya, Gaza menguji sesuatu yang lebih mendasar daripada legalitas satu serangan atau tanggung jawab seorang pemimpin. Ia menguji apakah hukum benar-benar universal. Jika pembunuhan warga sipil salah ketika dilakukan Hamas, prinsip yang sama harus melindungi warga sipil Palestina. Jika penyanderaan warga Israel merupakan kejahatan perang, pelanggaran terhadap warga Palestina juga harus dinilai menurut hukum yang sama. Sebaliknya, penderitaan warga Palestina tidak dapat digunakan untuk menghapus tanggung jawab hukum atas serangan terhadap warga Israel. Universalitas hukum tidak berarti menyamakan semua tindakan, semua korban, semua skala kekerasan atau semua bentuk pertanggungjawaban. Ia berarti menggunakan standar hukum yang sama untuk menilai fakta yang mungkin sangat berbeda. Itulah pencapaian sekaligus kelemahan terbesar hukum internasional. Dunia telah membangun Geneva Conventions, Genocide Convention, International Court of Justice, International Criminal Court dan keseluruhan sistem hukum humaniter. Teknologi bahkan memungkinkan perang disaksikan hampir secara real time. Dunia sering mengetahui kehancuran sebuah bangunan, kematian penduduk sipil atau terhambatnya bantuan kemanusiaan jauh lebih cepat daripada masyarakat mengetahui peristiwa perang beberapa generasi lalu. Namun kemampuan mengetahui bukanlah hal yang sama dengan kemampuan mencegah. Pengadilan tidak mempunyai divisi lapis baja. Konvensi tidak mempunyai angkatan udara. Putusan hukum pada akhirnya bergantung kepada negara, institusi dan manusia yang bersedia menghormati serta menegakkannya. Di sinilah Gaza menjadi bagian dari persoalan yang jauh lebih besar dalam sejarah hukum dunia. Selama ribuan tahun, perkembangan hukum pada dasarnya merupakan perjuangan untuk menjawab satu pertanyaan: dapatkah kekuasaan ditempatkan di bawah hukum? Dahulu pertanyaan itu diarahkan kepada raja. Magna Carta menjadi simbol bahwa bahkan raja tidak sepenuhnya berada di atas hukum. Kemudian pertanyaan yang sama diarahkan kepada pemerintah, parlemen, polisi, hakim dan militer. Pada abad kedua puluh, setelah dua perang dunia, manusia mencoba memperluas prinsip tersebut ke tingkat internasional: negara pun tidak seharusnya mempunyai kekuasaan tanpa batas. Gaza memperlihatkan bahwa proyek sejarah itu belum selesai. Pertanyaan akhirnya karena itu bukan semata-mata siapa yang memenangkan perang, berapa wilayah yang dikuasai, atau berapa besar kekuatan militer yang tersisa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah hukum tetap mempunyai kekuatan normatif ketika kepentingan strategis, trauma sejarah, keamanan nasional dan kekuatan militer bertemu dalam satu konflik. Sebab hukum yang hanya ditaati ketika tidak menghalangi kepentingan bukanlah rule of law dalam pengertian yang sesungguhnya. Ukuran terakhir peradaban hukum justru muncul ketika hukum membatasi tindakan yang sebenarnya mampu dilakukan oleh pihak yang mempunyai kekuasaan. **Perang mungkin tidak dapat dihapuskan oleh hukum. Tetapi apabila perang juga tidak dapat dibatasi oleh hukum, maka salah satu proyek terbesar peradaban—menempatkan kekuasaan di bawah hukum—masih jauh dari selesai. Daftar Pustaka : International Committee of the Red Cross (ICRC). Geneva Conventions of 12 August 1949. Geneva: ICRC. International Committee of the Red Cross (ICRC). Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 (Protocol I), 8 June 1977. Geneva: ICRC. International Committee of the Red Cross (ICRC). Customary International Humanitarian Law. Cambridge: Cambridge University Press & ICRC, 2005. International Committee of the Red Cross (ICRC). “Arms Transfers to Parties to an Armed Conflict: What the Law Says.” ICRC. International Court of Justice (ICJ). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel), Order of 26 January 2024. International Court of Justice (ICJ). South Africa v. Israel, Order of 28 March 2024. International Court of Justice (ICJ). South Africa v. Israel, Order of 24 May 2024. International Criminal Court (ICC). Situation in the State of Palestine: Pre-Trial Chamber I Issues Warrants of Arrest for Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant, 21 November 2024. United Nations. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 9 December 1948. United Nations Human Rights Council, Independent International Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and Israel. Reports and findings concerning the attacks of 7 October 2023 and subsequent hostilities, 2024. United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). Humanitarian Situation Updates: Gaza Strip. United Nations. United Nations Security Council. Resolution 2735 (2024), S/RES/2735, 10 June 2024. Yasyi Hill, 3 Oktober 2026