JAKARTA, NETRALNEWS.COM- Kepopuleran film bergenre horor dibuktikan dengan meledaknya judul-judul film horor di Box Office Indonesia setahun terakhir. Di urutan pertama terdapat film “Sewu Dino” produksi MD Pictures ini ditonton sebanyak 4.891.609 orang sejak tayang pada 19 April 2023. Disusul film “Di Ambang Kematian” dengan jumlah 3.300.000 penonton. Film yang juga bergenre horor ini diproduksi oleh MVP Pictures. Hal ini menjadikan industri film bergenre horor mulai digemari para produser di pasar Indonesia, terbukti dengan meningkatnya judul film horor yang dirilis setiap tahunnya. Industri film horor Indonesia telah menjadi salah satu yang paling berpengaruh di Indonesia. Dikenal karena ketegangan yang memukau dan cerita yang menghantui, film-film ini telah memperoleh popularitas yang luar biasa di kalangan penonton lokal dan internasional. Namun, di balik kepopulerannya, tersembunyi sebuah isu yang serius yaitu isu mengenai penyalahgunaan budaya lokal di dalam film horor Indonesia. Indonesia memiliki beragam suku dan budaya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Sensus Penduduk (SP) Tahun 2010 Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau Suku bangsa, lebih tepatnya, Indonesia memiliki 1.340 Suku bangsa di Tanah Air. Setiap suku memiliki budaya mereka masing-masing. Kekayaan budaya di Indonesia ini sering menjadi bahan cerita dalam film horor Indonesia. sebagai contoh, banyaknya judul film horor Indonesia yang memakai budaya Jawa sebagai dasar cerita horor. Tentu budaya Jawa digunakan karena mayoritas masyarakat Indonesia berasal dari suku Jawa. Budaya Jawa, dengan kekayaan mitos, legenda, dan tradisi yang mendalam, telah menjadi sasaran utama dalam industri film horor. Namun, sayangnya, sering kali representasi budaya ini terdistorsi, dilecehkan, atau bahkan disalahgunakan demi kepentingan dramatisasi dalam film. Penyalahgunaan mitos-mitos kuno, penggambaran stereotip, dan penggunaan elemen-elemen budaya tanpa pengetahuan yang memadai telah menjadi hal yang umum, menjadikan budaya Jawa lebih sebagai objek horor daripada warisan yang harus dihormati. Salah satu adegan dalam film “Primbon” diperlihatkan tradisi ruwatan yang disalahartikan sebagai tradisi pemurnian bagi orang yang diganggu makhluk halus. Padahal, dalam ajaran Jawa Ruwatan merupakan bentuk penyucian diri dari dosa, biasanya diadakan sebelum menjalani hari-hari besar seperti pada malam satu suro atau sebelum upacara pernikahan. Fenomena ini tidak hanya merugikan dari sudut pandang kebudayaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada pemahaman masyarakat tentang budaya Jawa. Generasi muda, terutama yang tumbuh di tengah arus informasi dari media, cenderung membentuk persepsi yang keliru tentang warisan budaya mereka sendiri. Mereka mungkin menganggap mitos dan legenda Jawa sebagai sesuatu yang menakutkan dan menjauh, bukan sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya yang harus dijaga. Jika hal ini terus dilanjutkan, mungkin lagu wong jowo ilang jawane karya Sindy Purbawati akan benar-benar terjadi di masa mendatang. Sebenarnya pemerintah telah membuat Undang-undang khusus tentang film. Melalui Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, menyebutkan bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional. Film horor Indonesia selalu dianak emaskan di negeri kita, alasan pemerintah karena film horor selalu menyajikan dan mengenalkan budaya lokal Indonesia. padahal dalam praktiknya film horor tidak menyajikan budaya dengan benar, di industri budaya hanya di manfaat kan sebagai ladang cuan mereka. Pertanyaannya, mengapa industri film horor Indonesia terus menerus menistakan budaya Jawa? Salah satu alasan utamanya adalah permintaan pasar yang tinggi akan cerita-cerita horor yang mengandalkan unsur budaya lokal. Produsen film, demi keuntungan, terkadang mengorbankan keaslian budaya demi menarik perhatian penonton. Namun, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas pemahaman dan penghormatan terhadap warisan budaya. Solusinya bukanlah melarang penggunaan budaya Jawa dalam film horor, tetapi untuk mendekati hal tersebut dengan rasa hormat dan kehati-hatian yang pantas. Produsen film memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan riset yang mendalam, bekerja sama dengan ahli budaya, dan menggali makna yang lebih dalam dari setiap elemen budaya yang digunakan dalam karyanya. Selain itu, penting bagi penonton untuk semakin kritis terhadap apa yang mereka saksikan. Memahami perbedaan antara representasi yang autentik dan yang merendahkan, serta mempertanyakan narasi-narasi yang disajikan, adalah langkah penting dalam membangun apresiasi yang lebih dalam terhadap budaya sendiri. Kesimpulannya, industri film horor Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi panggung yang memperkuat dan mempromosikan kekayaan budaya Jawa. Namun, untuk mencapai hal ini, perlu adanya komitmen dari semua pihak terlibat, baik produsen film, pembuat kebijakan, maupun penonton, untuk menghormati dan menjaga keaslian budaya. Hanya dengan demikian, industri film horor Indonesia bisa menjadi agen yang membangun, bukan merusak, kebanggaan akan warisan budaya kita.