JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kampus, sebagai institusi pendidikan tinggi, memiliki peran fundamental yang melampaui sekadar tempat transfer ilmu pengetahuan. Secara filosofis, kampus adalah benteng moral bangsa, ruang aman untuk menghasilkan gagasan, serta pilar utama dalam kritik sosial yang konstruktif. Peran ini dilandasi oleh konsep kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang secara yuridis dijamin oleh hukum nasional. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 pasal 24 ayat 1 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 8 dan 9 secara eksplisit menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik didefinisikan sebagai kebebasan sivitas akademika—dosen, mahasiswa, dan peneliti—untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab, terbebas dari intervensi kekuatan di luar institusi. Dalam konteks ini, kritik sosial yang lahir dari prinsip kebebasan akademik dipandang sebagai produk pemikiran yang rasional dan bermutu, bukan sekadar unjuk rasa biasa yang dimiliki warga negara pada umumnya. Oleh karena itu, kampus harus menjadi "zona damai" yang netral, di mana sivitas akademika dapat melaksanakan fungsi-fungsi keilmuannya tanpa tekanan, ancaman, atau intimidasi dari pihak luar, termasuk aparat negara. Ketika kebebasan ini terganggu, maka esensi kampus sebagai ruang otonom untuk mencapai kemajuan pengetahuan dan peradaban akan terancam. Peristiwa yang terjadi pada 1-2 September 2025 di Bandung, yang melibatkan aksi aparat keamanan di lingkungan Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba), menjadi studi kasus yang menguji batas-batas kebebasan akademik dan otonomi kampus di Indonesia. Insiden ini, yang berawal dari gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil, secara langsung menyoroti kerentanan ruang sipil dan pendidikan di hadapan potensi tindakan represif. Analisis mendalam menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola represi yang lebih luas. Laporan ini akan menguraikan secara rinci setiap lapisan kontroversi, dari kronologi yang simpang siur hingga implikasi hukum dan politik yang lebih besar, untuk memahami akar masalah dan merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. Kericuhan di Bandung bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 1 September 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Situasi memanas pada Senin malam hingga dini hari, ketika aparat gabungan TNI dan Polri mendekati kampus dari arah Balubur Town Square dan Jalan Wastukencana. Mahasiswa yang panik berlarian masuk ke dalam area kampus untuk mencari perlindungan. Kesaksian dari berbagai pihak di lapangan memberikan gambaran mencekam. Menurut Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, aparat tiba-tiba menembakkan gas air mata tanpa peringatan. Kepala Unit Keamanan Kampus Unpas, Rosyid, menguatkan kesaksian ini dengan menyebutkan bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi 48 tembakan gas air mata ke dalam area kampus. Pihak keamanan kampus kemudian mengamankan proyektil-proyektil tersebut sebagai barang bukti. Dampak dari serangan ini sangat serius. Puluhan mahasiswa, termasuk 12 di Unpas, pingsan dan harus dievakuasi ke posko medis darurat karena sesak napas. Korban lain termasuk satpam kampus, Mulyadi, yang dadanya terkena selongsong gas air mata, serta relawan medis yang bertugas di posko Unisba yang juga terkena serangan. Insiden ini juga menyebabkan kerusakan material, seperti kaca gedung yang pecah dan satu unit sepeda motor terbakar. Narasi yang beredar pasca-kejadian dihadapkan pada bantahan resmi dari pihak kepolisian dan rektorat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, secara tegas membantah narasi di media sosial yang menyebut aparat masuk ke kampus, dengan menyebutnya sebagai hoaks. Ia menegaskan bahwa faktanya, di lapangan tidak ada satu pun petugas yang masuk ke area kampus, dan tidak ada petugas yang membawa senjata. Pihak kepolisian beralasan bahwa gas air mata yang ditembakkan di jalan raya tertiup angin hingga masuk ke parkiran Unisba, yang dianggap sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Pernyataan dari rektorat kampus juga sejalan dengan narasi kepolisian. Rektor Unisba, Harits Nu'man, menyatakan bahwa berdasarkan pantauan CCTV, tidak ada aparat, baik berseragam maupun berpakaian sipil, yang masuk ke kampus. Ia justru menyebut bahwa yang memaksa masuk ke area kampus adalah gerombolan tak dikenal atau kelompok anarko yang menunggangi aksi mahasiswa. Rektorat Unpas juga meminta mahasiswa untuk mewaspadai penunggang gelap atau free rider yang menyebabkan aksi menjadi anarkis. Kontradiksi antara kesaksian di lapangan dan pernyataan resmi bukan sekadar perbedaan sudut pandang. Perbedaan narasi ini menunjukkan sebuah pola strategi klasik untuk mengaburkan fakta dan menghindari akuntabilitas. Dengan menolak tuduhan masuknya aparat dan menyalahkan pihak ketiga seperti kelompok anarko, pihak kepolisian dan rektorat berusaha mengendalikan narasi publik dan mendelegitimasi kritik yang muncul. Sementara narasi aparat dan rektorat berfokus pada pembelaan diri dan rasionalisasi (gas air mata tertiup angin), narasi dari mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung didukung oleh bukti fisik yang tidak terbantahkan, seperti 48 proyektil gas air mata yang diamankan. Upaya untuk membingkai mahasiswa sebagai provokator atau ditunggangi merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meredam gerakan mahasiswa. Perbedaan narasi yang tajam ini menunjukkan bahwa kebenaran pasca-insiden menjadi komoditas politik, di mana pihak berkuasa berusaha menguasai ruang diskursus untuk membenarkan tindakan mereka. A. Tinjauan Hukum dan HAM: Pelanggaran terhadap Fondasi Demokrasi 1. Penggunaan Kekuatan yang Berlebihan (Excessive Force) LBH Bandung, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, telah melakukan analisis mendalam terhadap insiden di Unpas dan Unisba. Hasil analisis mereka menunjukkan bahwa tindakan aparat merupakan bentuk excessive force atau penggunaan kekuatan berlebihan. Penggunaan gas air mata kedaluwarsa, yang ditemukan oleh LBH, semakin memperkuat dugaan bahwa insiden ini bukan kesalahan prosedur yang sederhana, melainkan potensi pelanggaran berat yang mengabaikan keselamatan publik. Penggunaan "senjata kimia" semacam ini terhadap massa yang berlindung di dalam kampus menunjukkan suatu pengabaian yang serius terhadap prinsip-prinsip penanganan massa yang humanis dan proporsional. 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Insiden ini menunjukkan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang fundamental. LBH Bandung merinci beberapa pelanggaran utama berdasarkan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional : a. Pelanggaran Hak Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul: Penggunaan gas air mata di kampus dianggap pembatasan yang tidak proporsional yang dapat mematikan suara kritis dan menciptakan iklim ketakutan di lingkungan akademik. Hak ini dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. b. Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Necessity: LBH Bandung menekankan bahwa aparat seharusnya hanya menggunakan kekuatan yang sebanding dengan ancaman yang dihadapi, sebuah prinsip yang diatur dalam KUHAP dan Kode Etik Kepolisian. Penembakan gas air mata dan peluru karet secara membabi buta ke dalam kampus merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip ini. c. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman: Serangan ke kampus dengan senjata kimia dianggap oleh LBH Bandung sebagai pelanggaran berat terhadap hak atas rasa aman sivitas akademika, yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945. d. Pelanggaran Prinsip Due Process of Law: Penangkapan acak terhadap 147 orang, termasuk 37 anak di bawah umur, tanpa prosedur hukum yang jelas, menunjukkan tidak adanya proses hukum yang adil dan proporsional. Alih-alih mengidentifikasi individu yang melakukan pelanggaran, aparat menghukum massa secara kolektif dengan gas air mata. Insiden di Bandung merupakan bagian dari pola yang lebih luas yang telah muncul sejak awal tahun 2025. Peristiwa-peristiwa seperti kehadiran anggota TNI dalam diskusi mahasiswa di UIN Walisongo Semarang dan kedatangan Komandan Distrik Militer (Kodim) ke kampus Universitas Indonesia di Depok pada April 2025, menunjukkan adanya pergeseran dalam intervensi aparat terhadap ruang sipil. Peristiwa-peristiwa ini, menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dan peneliti Imparsial Al Araf, sangat berkaitan erat dengan pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. Kekhawatiran publik yang menguat adalah revisi undang-undang ini memberikan legitimasi baik secara eksplisit maupun implisit—bagi aparat untuk melakukan intervensi di ruang sipil yang seharusnya netral. Tindakan TNI yang mendatangi diskusi mahasiswa dengan dalih monitoring wilayah mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat tentang militerisasi ruang publik. Ini menunjukkan suatu hubungan kausalitas di mana kebijakan legislatif yang problematik dapat menciptakan kondisi di lapangan yang rentan terhadap praktik represif. B. Jaring Laba-laba Intimidasi: Dari Fisik hingga Digital Intimidasi terhadap mahasiswa tidak terbatas pada kekerasan fisik di lapangan. Pola yang lebih mengkhawatirkan adalah berkembangnya ekosistem represi yang terintegrasi secara fisik dan digital. Contohnya adalah kasus yang menimpa Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, pada November 2023. Melki dan keluarganya di Pontianak mengalami serangan digital dan intimidasi fisik, di mana orang-orang berseragam TNI dan Polri mendatangi rumah ibunya untuk bertanya tentang kebiasaan Melki. Pendekatan represi yang terkoordinasi ini menunjukkan upaya yang lebih terorganisir untuk membungkam suara kritis. Ancaman tidak hanya ditujukan kepada individu yang bersuara, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sosial mereka, yang dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang lebih dalam. Hal ini berpotensi mematikan gerakan mahasiswa dari dalam, karena individu yang kritis akan merasa terancam untuk bersuara. B. RUU Kontroversial sebagai Katalis Ketegangan antara pemerintah dan masyarakat sipil, yang memicu gelombang demonstrasi dan represi, sering kali berakar pada proses legislasi yang dianggap bermasalah. Berbagai rancangan undang-undang seperti RUU KUHAP dan RUU TNI telah menuai kritik tajam karena substansinya yang kontroversial dan proses pembahasannya yang dianggap tidak transparan. LBH Bandung, ICJR, dan organisasi masyarakat sipil lainnya mengkritik RUU KUHAP 2025 karena dianggap memperlemah peran advokat, mempersempit objek praperadilan, dan tidak menjamin akuntabilitas aparat. Kritik serupa juga ditujukan pada RUU TNI yang dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi dan melegitimasi intervensi militer di luar urusan pertahanan. Protes terhadap RUU ini menjadi salah satu pemicu utama aksi demonstrasi, seperti yang disuarakan oleh mahasiswa dalam gerakan 17+8 tuntutan rakyat. Polemik ini menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang yang terburu-buru dan tanpa partisipasi publik yang bermakna adalah katalis utama bagi meningkatnya ketegangan dan represi. Disonansi Kebijakan: "Merdeka Belajar" versus Realitas Represif A. Narasi Pemerintah: "Merdeka Belajar" dan "Kampus Merdeka" Sejak diluncurkan, program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) telah digadang-gadang sebagai reformasi pendidikan yang akan mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kebebasan kepada siswa dan mahasiswa untuk memilih pelajaran yang diminati dan mengoptimalkan bakatnya agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa. Kebijakan ini mencakup berbagai program, seperti Kampus Mengajar, Magang dan Studi Independen Bersertifikat, hingga pembukaan program studi baru yang bekerja sama dengan mitra strategis. Program-program ini secara jelas berfokus pada kebebasan yang bersifat teknokratis-ekonomis, di mana mahasiswa didorong untuk berinovasi dan mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja. B. Realitas Lapangan: Represi dan Pembungkaman Narasi idealistik Merdeka Belajar ini berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Ketika mahasiswa mencoba menjadi agen perubahan dengan menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti yang terjadi di Unpas dan Unisba, mereka justru menghadapi pembungkaman dan kekerasan. Tindakan represif aparat ini menciptakan suatu kontradiksi yang mendasar: pemerintah memberikan kebebasan untuk "belajar," tetapi tidak untuk "berpendapat" atau "mengkritik." Padahal, hak untuk mengkritik sosial adalah inti dari kebebasan akademik itu sendiri. C. Analisis Kontradiksi: Kebebasan Instrumental versus Kebebasan Substansial Kontradiksi ini dapat dipahami sebagai dikotomi antara kebebasan instrumental dan kebebasan substansial. Merdeka Belajar menawarkan kebebasan yang bersifat instrumental, yaitu kebebasan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan pembangunan negara, seperti hilirisasi komoditas dan proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam narasi ini, peran mahasiswa adalah sebagai sumber daya manusia yang terampil untuk mendukung agenda tersebut. Namun, mahasiswa dan masyarakat sipil menuntut kebebasan substansial—kebebasan untuk berpendapat, mengkritik, dan berpartisipasi dalam politik yang memengaruhi hidup mereka. Ketika kritik ini menargetkan kebijakan yang dianggap bermasalah ( RUU TNI, RUU KUHAP), respons yang diberikan bukanlah dialog, melainkan represi. Hal ini menunjukkan bahwa janji "Merdeka" adalah sebuah jargon kosong yang hanya berlaku selama tidak mengganggu agenda politik kekuasaan. Represi ini merusak esensi kampus sebagai tempat lahirnya pemikiran kritis dan independen, yang merupakan prasyarat mutlak bagi kemajuan bangsa yang berkelanjutan. Rekomendasi dan Langkah Strategis Menuju Kampus yang Berdaulat A. Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Ulang Undang-Undang Kontroversial: Mendesak evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Revisi UU TNI, terutama pasal-pasal yang berpotensi melegitimasi intervensi militer di luar sektor pertahanan. Pemerintah dan DPR harus menanggapi kekhawatiran publik dengan serius dan meninjau kembali produk legislasi yang dianggap mengancam ruang sipil. Jaminan Partisipasi Publik yang Bermakna: Menuntut agar seluruh proses legislasi, terutama RUU yang kontroversial, menerapkan prinsip meaningful participation yang transparan dan terbuka, sehingga masyarakat, termasuk sivitas akademika, dapat memberikan masukan yang benar-benar didengarkan dan dipertimbangkan. B. Rekomendasi Kelembagaan dan Hukum Penyelidikan Independen: Mendorong penyelidikan menyeluruh dan independen oleh lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan tim independen lainnya untuk mengusut tuntas insiden intimidasi di kampus. Pelaku pelanggaran harus ditindak tegas sesuai hukum untuk memberikan efek jera dan menghentikan impunitas. Pembentukan Mekanisme Pengawasan: Mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, seperti komite etik khusus, untuk menindak penyalahgunaan kekuatan aparat di ruang sipil dan lingkungan pendidikan. C. Rekomendasi Internal Kampus Sikap Tegas Pimpinan Perguruan Tinggi: Mendesak pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil sikap yang tegas dan aktif dalam melindungi mahasiswa, dosen, dan otonomi kampus sebagai zona netral. Pimpinan kampus harus menjadi garda terdepan dalam menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi dari luar. Penguatan Mekanisme Internal: Memperkuat komite etik dan mekanisme internal kampus untuk mengatasi ancaman dari luar, memastikan bahwa hak-hak sivitas akademika terlindungi, dan menyediakan ruang aman untuk ekspresi dan diskusi kritis. D. Rekomendasi Kemanusiaan Edukasi HAM bagi Aparat: Mendorong implementasi pelatihan HAM yang mendalam dan prosedur penanganan massa yang humanis bagi aparat keamanan, sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Peristiwa di Unpas dan Unisba adalah pengingat yang menyakitkan bahwa perjuangan untuk menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil belum selesai. Kontradiksi antara narasi resmi dan fakta di lapangan, serangkaian pelanggaran hukum dan HAM yang teridentifikasi, serta pola represi yang berulang, semuanya menunjukkan adanya disonansi yang mendalam antara janji kebijakan Merdeka Belajar dan realitas represif. Kampus yang dijanjikan "merdeka" dalam berinovasi dan berkarya justru dibatasi ketika mencoba menjalankan fungsi intinya sebagai pilar kritik sosial. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga kebebasan dan kedaulatan kampus sebagai lumbung gagasan kritis dan ruang aman untuk berpendapat. Kampus harus tetap menjadi "zona damai," tempat di mana diskursus ilmiah dan kritik sosial dapat tumbuh subur, bukan "arena represi" yang mengancam hak-hak fundamental warga negara. Hanya dengan mengembalikan martabat kampus, kita dapat membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.