JAKARTA - Pembentukan KUHP 2023 di Indonesia, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, meskipun merupakan tonggak penting dekolonialisasi hukum pidana nasional, menghadirkan sejumlah ketentuan yang pada banyak aspek justru mengancam prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Dalam konteks demokrasi presidensial, kritik terhadap pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden adalah bagian inheren dari ruang publik yang sehat, karena pemimpin dipilih langsung oleh rakyat dan secara historis tunduk pada penilaian publik atas kebijakan mereka; namun KUHP baru memasukkan kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220) serta penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (Pasal 240–241) yang secara normatif memuat risiko tafsir luas dan multi-interpretasi yang bisa dimobilisasi untuk mengekang kritik yang sah, bukan hanya perlindungan terhadap serangan bermaksud jahat. Kritik akademik menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi karena kurangnya batasan yang jelas antara kritik sah dan penghinaan, dan dapat memicu ketidakpastian hukum yang membuat masyarakat cenderung takut dalam menyampaikan pendapatnya karena takut dipidana. Misalnya, kajian normatif menunjukkan bahwa kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dapat menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan, yang menghambat partisipasi publik dan ruang demokrasi ; isu ini bukan sekadar retorik, karena ketentuan serupa pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 013-022/PUU-IV/2006 terhadap Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden KUHP lama karena rentan tafsir dan bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan hak atas informasi, namun normatifnya justru dilahirkan kembali dalam KUHP 2023 tanpa pengetatan yang memadai. Kritik lain menyoroti pengembalian ketentuan penghinaan pemerintah yang sebelumnya dihapus oleh MK karena konflik konstitusional, sehingga norma tersebut dari perspektif kebebasan berekspresi dan supremasi konstitusi masih perlu kajian mendalam atas kesesuaiannya dengan standar HAM dan nilai-nilai demokrasi. Lebih jauh lagi, norma ini berimplikasi pada dinamika hubungan antara hukum pidana dan fungsi check and balance antara warga negara dan aparatur negara; adanya sanksi pidana atas penghinaan terhadap lembaga negara dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengintervensi kritik yang tajam atau pernyataan pendapat pedas yang justru merupakan manifestasi legitimasi demokratis. Ketidakjelasan rumusan pasal-pasal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan overbreadth (lingkup terlalu luas) dan vagueness (ketidakpastian makna) yang berpotensi disalahgunakan untuk menindak pelaku ekspresi yang berada dalam ruang sah kritik publik, bukan hanya yang bermaksud merusak atau menabur kebencian. Kritik seperti ini juga mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari lembaga HAM dan organisasi jurnalis yang memandang bahwa kriminalisasi ekspresi, termasuk penghinaan, seharusnya diarahkan hanya pada situasi ekstrem yang benar-benar membahayakan keamanan publik, bukan digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kritik yang merupakan hak fundamental. Laporan Freedom House memperkirakan bahwa pemerintah Indonesia menyertakan pasal penghinaan terhadap pejabat dan institusi dalam RKUHP dengan konsekuensi pidana hingga tiga sampai lima tahun penjara, dan hal ini ditanggapi oleh Dewan Pers sebagai potensi ancaman terhadap kebebasan pers serta kritik jurnalistik yang kuat, karena batas antara kritik sah dan penghinaan tidak dirumuskan secara jelas dalam KUHP itu sendiri. Apakah lembaga peradilan perlu untuk dilindungi dari kritik masyarakat? Selain itu, ketika mengaitkan isu pembatasan kebebasan berekspresi dengan gagasan contempt of court dalam sistem hukum Indonesia, terlihat ketidakkonsistenan norma yang menyangkut penghormatan terhadap lembaga peradilan dan hakim. Contempt of court, yang dalam praktiknya berarti perbuatan yang merendahkan kewibawaan atau mengganggu penyelenggaraan peradilan, memang penting untuk menjamin integritas proses peradilan dan menjaga martabat lembaga pengadilan dalam negara hukum; namun di Indonesia pengaturan ini masih tersebar dalam beberapa ketentuan KUHP yang parsial dan tidak komprehensif, misalnya sanksi terhadap kegaduhan di ruang sidang dan tindakan yang mengganggu proses persidangan, dan belum dirumuskan secara tegas dalam rencana undang-undang khusus yang dapat menjamin keseimbangan antara penghormatan terhadap institusi peradilan dan kebebasan berbicara di luar batas proses peradilan itu sendiri. Kritik terhadap contempt of court berkaitan dengan konteks kebebasan berekspresi terutama ketika kritik diarahkan kepada putusan atau perilaku hakim di luar ruang sidang; dalam banyak sistem hukum umum seperti Inggris dan Afrika Selatan, putusan-putusan HL membedakan antara kritik yang adil dan tindakan yang benar-benar merendahkan martabat pengadilan demi menjaga administrasi peradilan yang adil, dengan menolak penalti terhadap kritik tajam yang tidak menimbulkan gangguan nyata terhadap proses peradilan. Di Indonesia, meskipun kepentingan melindungi martabat pengadilan sah, norma yang ada tidak selalu menegaskan batas khas antara kritik tajam terhadap putusan atau tindakan hakim dan penghinaan yang berkaitan dengan contempt, sehingga ruang ekspresi publik dapat digerogoti ketika aparat penegak hukum menggunakan pasal penghinaan umum untuk menindak kritik terhadap putusan atau perilaku peradilan. Ketidakjelasan ini juga mencerminkan dilema yang dihadapi hukum pidana kontemporer: bagaimana melindungi martabat lembaga peradilan dan pejabat negara tanpa menciptakan alat hukum yang disenangi pihak berkuasa untuk menutup kritik yang sah. Pemidanaan tindakan yang disebut sebagai penghinaan pejabat negara atau institusi dalam KUHP 2023, sampai norma penghormatan terhadap proses persidangan dalam konteks contempt, bila diterapkan secara luas dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menimbulkan efek jera yang tidak proporsional bagi kebebasan berpendapat; hal ini terutama relevan dalam situasi ketika kritik akademik atau media diarahkan pada hal-hal yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga negara atau peradilan. Ke depan, reformasi KUHP perlu mempertimbangkan asas necessity dan proportionality, yaitu bahwa pembatasan terhadap hak berekspresi melalui sarana pidana harus merupakan pilihan terakhir dan dikenakan hanya dalam kasus yang sangat terbatas serta jelas terdefinisi, bukan sebagai instrumen diskresi aparat penegak hukum untuk menutup kritik yang kuat namun sah, serta memperjelas batasan antara kritik tajam dan penghinaan yang nyata-nyata merugikan ketertiban umum atau administrasi peradilan. Kaitannya dengan isu Contempt of Court Dalam membahas pembatasan kebebasan berekspresi, penting untuk ditegaskan bahwa kritik normatif terhadap pasal-pasal penghinaan dalam KUHP 2023 tidak dapat disamakan dengan pembenaran atas ancaman, intimidasi, atau teror terhadap hakim dan aparat peradilan. Ancaman fisik, teror psikologis, tekanan massa, atau intimidasi personal terhadap hakim—baik sebelum, selama, maupun setelah persidangan, bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam negara hukum demokratis, melainkan merupakan bentuk kekerasan atau pemaksaan yang secara langsung merusak independensi peradilan dan mengancam hak atas peradilan yang adil (fair trial). Oleh karena itu, perlindungan terhadap hakim dari ancaman dan teror merupakan kebutuhan konstitusional yang sah dan mendesak. Namun demikian, perlindungan tersebut tidak boleh dikonstruksikan secara keliru dengan memperluas kriminalisasi ekspresi kritik publik terhadap putusan, argumentasi hukum, atau integritas lembaga peradilan secara institusional. Dalam perspektif HAM, terdapat perbedaan prinsipil antara ekspresi yang mengandung kritik keras—bahkan yang menyakitkan secara simbolik, dengan tindakan yang memiliki unsur ancaman nyata (real threat), intimidasi langsung, atau gangguan faktual terhadap proses peradilan. Negara yang demokratis dituntut mampu membedakan kedua kategori ini secara tegas agar perlindungan terhadap hakim tidak berubah menjadi tameng hukum untuk membungkam kritik. Ancaman dan teror terhadap hakim sesungguhnya telah memiliki dasar kriminalisasi yang memadai dalam sistem hukum pidana, baik melalui ketentuan tentang kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, perintangan proses peradilan (obstruction of justice), maupun tindak pidana terhadap kekuasaan kehakiman. Instrumen-instrumen ini secara konseptual sudah cukup untuk melindungi keselamatan pribadi hakim dan independensi proses peradilan tanpa harus memperluas delik penghinaan atau contempt of court ke ranah kritik publik. Masalah muncul ketika negara memilih jalur yang lebih mudah, yakni menggunakan pasal-pasal karet penghinaan atau perlindungan kehormatan lembaga negara, untuk merespons ekspresi publik yang keras, alih-alih secara tegas menindak ancaman nyata yang bersifat koersif. Pendekatan semacam ini justru berisiko mengaburkan perbedaan antara kekerasan dan ekspresi, sehingga kritik tajam terhadap putusan pengadilan dapat diperlakukan seolah-olah setara dengan teror terhadap hakim, padahal keduanya berada pada spektrum normatif yang sangat berbeda. Dalam konteks contempt of court, hubungan antara perlindungan hakim dan kebebasan berekspresi menjadi semakin krusial. Doktrin contempt secara klasik dimaksudkan untuk menjaga agar proses peradilan tidak dirusak oleh tindakan yang menciptakan tekanan langsung atau risiko nyata terhadap independensi hakim, seperti ancaman, intimidasi, atau publikasi yang dapat memengaruhi putusan perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, dalam negara demokrasi modern, contempt of court tidak boleh digunakan untuk melindungi hakim dari kritik substantif terhadap putusan atau perilaku yudisial di luar ruang sidang. Kritik akademik, liputan pers, atau ekspresi kekecewaan publik terhadap putusan pengadilan, selama tidak mengandung ancaman nyata atau seruan kekerasan, justru merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah terhadap kekuasaan kehakiman. Jika setiap kritik keras dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kewibawaan pengadilan, maka lembaga peradilan akan terjebak dalam logika defensif yang lebih menyerupai rezim otoriter ketimbang negara hukum demokratis. Ancaman dan teror terhadap hakim juga sering kali justru tumbuh subur dalam lingkungan hukum yang tidak transparan dan tertutup terhadap kritik. Ketika saluran ekspresi publik yang sah dibatasi atau dikriminalisasi, ketidakpuasan masyarakat berpotensi bermetamorfosis menjadi ekspresi ekstrem di luar jalur hukum. Dalam pengertian ini, kebebasan berekspresi yang dijamin dan dikelola secara sehat justru berfungsi sebagai katup pengaman (safety valve) untuk mencegah eskalasi konflik antara masyarakat dan institusi peradilan. Negara yang percaya diri dengan kualitas putusan dan integritas peradilannya tidak perlu takut terhadap kritik, karena kritik terbuka memungkinkan koreksi, klarifikasi, dan perbaikan sistemik, sekaligus memperkuat legitimasi lembaga peradilan di mata publik. Dengan demikian, perlindungan terhadap hakim dari ancaman dan teror harus ditempatkan secara proporsional dan presisi, yaitu melalui penegakan hukum pidana terhadap tindakan yang benar-benar bersifat koersif, intimidatif, dan mengganggu proses peradilan, bukan melalui perluasan delik penghinaan atau pembatasan kebebasan berekspresi secara umum. Negara demokrasi dituntut untuk memiliki keberanian normatif membedakan antara kritik dan kekerasan, antara ekspresi dan intimidasi, serta antara ketidaksetujuan publik dan ancaman nyata. Tanpa pembedaan ini, hukum pidana berisiko menjadi instrumen ketakutan, bukan alat perlindungan keadilan. Dalam kerangka itu, menjaga keselamatan hakim dan menjamin kebebasan berekspresi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan seiring dalam mewujudkan peradilan yang independen, berwibawa, dan demokratis. Penutup Dalam menyikapi perkara-perkara yang menggunakan pasal-pasal KUHP terkait pembatasan kebebasan berekspresi, hakim dituntut untuk mengedepankan cara pandang konstitusional yang menempatkan UUD 1945 sebagai rujukan utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu pembatasan hak. Penafsiran terhadap delik penghinaan, penyerangan kehormatan pejabat negara, maupun tindak pidana terhadap lembaga negara seharusnya tidak berhenti pada pembacaan tekstual norma pidana, melainkan harus diuji secara ketat terhadap prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta preseden Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam konteks tersebut, hakim perlu secara sadar membedakan antara ekspresi kritik yang sah, termasuk kritik keras, tajam, dan tidak populer, dengan tindakan yang mengandung ancaman nyata, intimidasi personal, atau upaya memengaruhi proses peradilan secara koersif. Pembedaan ini penting agar perlindungan terhadap independensi peradilan dan keselamatan hakim tidak berubah menjadi pembatasan berlebihan terhadap ruang demokrasi. Lebih jauh, hakim semestinya menerapkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam setiap pembatasan kebebasan berekspresi, dengan menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Pemidanaan terhadap ekspresi publik hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum yang sah dan tidak tersedia alternatif lain yang lebih ringan. Dalam banyak situasi, terutama yang berkaitan dengan kritik terhadap putusan atau kebijakan lembaga negara, mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, atau jalur etik justru lebih sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Sikap kehati-hatian juga perlu ditunjukkan dengan menghindari penafsiran ekstensif terhadap rumusan pasal yang bersifat kabur dan multi-tafsir, karena perluasan makna “penghinaan” berisiko menimbulkan efek jera yang merusak kebebasan berekspresi. Selain itu, hakim diharapkan mengintegrasikan standar HAM internasional dalam pertimbangan hukumnya, termasuk prinsip bahwa pejabat publik dan lembaga negara memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga negara biasa. Pendekatan ini menegaskan bahwa wibawa negara dan peradilan tidak dibangun melalui represi terhadap ekspresi publik, melainkan melalui kualitas putusan, konsistensi argumentasi hukum, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat. Dalam konteks contempt of court, hakim perlu menegaskan bahwa hanya tindakan yang menimbulkan risiko nyata terhadap keadilan persidangan, seperti ancaman, teror, atau gangguan langsung, yang patut ditindak secara pidana, sementara kritik publik di luar persidangan harus dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, peradilan tidak hanya melindungi dirinya dari ancaman yang sesungguhnya, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dengan menunjukkan kedewasaan institusional dalam menghadapi kritik sebagai bagian tak terpisahkan dari negara hukum yang demokratis.