JAKARTA, NETEAKNEWS.COM - Peranan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat strategis dalam mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri melalui semangat reformasi birokrasi serta kinerja institusi. Namun, ekspektasi tersebut hingga kini masih terkesan utopis karena adanya berbagai kendala, antara lain: keterbatasan kompetensi personalia, kedekatan psikologis dengan Polri, fungsi pengawasan yang lemah, minimnya akuntabilitas publik, serta stigma negatif masyarakat. Akan tetapi ekspektasi tersebut sampai saat ini masih bersifat illusioner dan utopis oleh karena adanya faktor – faktor yang mempengaruhi kinerja kompolnas dalam melakukan fungsi pengawasan fungsional Polri, yaitu: - Personalia Kompolnas tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai ilmu hukum dan hak – hak asasi manusia, sehingga dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya tidak dapat melakukan koreksi terhadap kinerja kepolisian; - Sebagian personalia Kompolnas memiliki hubungan psikologis dengan institusi Polri, seperti komisioner kompolnas yang berlatar belakang purnawirawan Polri sehingga ada kecenderungan bahwa Kompolnas tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara obyektif, independent dan profesional; - Fungsi pengawasan yang melekat pada kompolnas bersifat semu terbatas sehingga tidak dapat menjalankan wewenangnya secara efektif; - Selama ini Kompolnas tidak memiliki public accountability atas saran, keluhan, pengaduan dan laporan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian; - Selama ini (bahkan sampai sekarang) masyarakat memberikan stigma negatif terhadap Kompolnas (seperti anekdot yang menyebutkan bahwa Kompolnas adalah singkatan dari Kombes Polisi Nasional) oleh karena dalam kenyataannya Kompolnas tidak dapat menjalankan fungsinya secara proporsional dimana Kompolnas tidak obyektif dan independent akan tetapi lebih cenderung memberikan proteksi terhadap kepentingan kepolisian daripada kepentingan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Kompolnas memiliki peranan penting dalam pengawasan fungsional kepolisian terutama yang berkaitan dengan penegakkan hukum maka kompolnas dapat melakukan peranannya terhadap: 1. Peningkatan integritas polri dapat dilakukan dengan beberapa upaya, antara lain: a. Menerapkan atau memberi pembekalan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme kepada pimpinan, penyidik dan setiap organ atau personalia Polri agar dapat menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta fungsi penegakkan hukum sesuai dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi,”... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia …”. b. Melakukan character building setiap pimpinan, penyidik dan setiap organ atau personalia dari polri sehingga memiliki moralitas dan etika tangguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menghindari tindakan sewenang – wenang yang justeru dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). c. Taat asas legalitas, dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum pada level penyelidikan, penyidikan, sehingga dilarang memanipulasi fakta – fakta tanpa dasar hukum yang ada oleh karena hal tersebut dapat merusak integritasPolri sebagai institusi independent yang tidak terkontaminasi dari anasir – anasir politik dan pihak – pihak tertentu seperti kelompok kepentingan (interest groups) dan kelompok penekan (pressure groups). d. Menjunjung tinggi asas obyektivitas dan memiliki konsistensi komitmen non diskriminasi dalam dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum. e. Menghindari upaya – upaya yang bernuansa kesepakatan (consensus) dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum, yang berpotensi menimbulkan persepsi nepotisme. f. Memiliki akuntabilitas publik (public accountability) sebagai bentuk tanggung jawab moral (moral responsibility) terhadap penanganan perkara – perkara tindak pidana korupsi yang harus dipublikasikan secara transparan. 2. Peningkatan Kapasitas Polri dapat dilakukan dengan melalui berbagai pendekatan, antara lain: a. Polri sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya dengan lembaga – lembaga yudikatif lainnya serta lembaga – lembaga yang memiliki kompetensi dalam hal memberi perlindungan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). b. Membangun sikap responsif Polri untuk melakukan tindakan terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat dalam bentuk dan cara apapun sebagai komitmen Polri dimana masyarakat dan organisasi – organisasi kemasyarakatan merupakan mitra Polri dalam upaya membangun kebersamaan memberantas kejahatan korupsi yang merupakan musuh bersama bangsa Indonesia. c. Setiap pimpinan, penyidik dan setiap organ atau personalia dari Polri terus – menerus mengikuti perkembangan dinamika masyarakat dan meningkatkan pengetahuannya tentang hukum dan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Berkaitan dengan semangat penegakkan hukum (law enforcement) pengembangan upaya CRIME PREVENTION TECHNOLOGY, maka aparat kepolisian sebagai garda terdepan untuk melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan asas - asas yang terkandung dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menggeser metode investigasi konvensional dengan cara investigasi science yang rasional (rational scientific method). Penggunaan metode investigasi yang berwawasan ilmiah, harus sejalan dengan peningkatan kualitas profesionalisme di bidang teknologi dan hukum; d. Peningkatan dan pengembangan kualitas professional POLRI dilakukan melalui pembinaan, perwujudan yang seimbang antara kemampuan “Scientific investigation method” dengan kualitas professional aparat POLRI di bidang hukum. Dalam banyak kasus sering terjadi kerancuan hasil penyelidikan yang sangat mengabaikan landasan dan asas – asas hukum. Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik hanya mengutamakan kuantitas alat bukti. Akibatnya dalam proses pemeriksaan di persidangan, sama sekali alat bukti dan barang bukti yang bersangkutan, tidak memiliki nilai kualitas. Karena ternyata, semuanya tidak memenuhi syarat formal dan material. Sehingga pihak pengadilan terpaksa membebaskan Terdakwa sesuai dengan asas IN DUBIO PRO REO (jika hakim ragu – ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan hal – hal yang menguntungkan terdakwa); e. Mengedepankan prinsip – prinsip efektivitas dan efisiensi dalam menanggulangi dan menangani tindak pidana korupsi, terutama perkara – perkara korupsi yang mempunyai bobot skala prioritas yang menjadi perhatian masyarakat. f. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk memberikan penyuluhan hukum dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui pendekatan kultural mengenai tindak pidana serta bahayanya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara terus – menerus dan berkesinambungan serta merangsang peran aktif masyarakat dalam mengantisipasi, mencegah dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan fungsinya, Kompolnas sebaiknya tidak sekedar membangun pencitraan melalui data – data survey yang illusioner akan tetapi lebih tepat pada pendekatan tingkat kepuasan pengadu yang menggunakan sarana Kompolnas sebagai saluran (outlet) penyelesaian masalah – masalah berkaitan dengan kinerja kepolisian yang tidak profesional apalagi dianggap melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum (abuse of power).