NETRALNEWS.COM - Berbagai aturan tentang hewan telah berlaku di Indonesia, tetapi perlindungannya masih terfragmentasi. Keterbatasan jangkauan Perda dan Surat Edaran membuat standar perlindungan belum seragam secara nasional. Urgensi UU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan semakin kuat di tengah masih maraknya kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perdagangan satwa. Hewan pada dasarnya tidak memiliki pilihan untuk menentukan apakah dirinya akan dipelihara, diperdagangkan, diangkut, dipertontonkan, dimanfaatkan dalam pekerjaan, atau dijadikan bagian dari hiburan manusia. Keputusan atas seluruh perlakuan tersebut berada sepenuhnya dalam kendali manusia, sehingga hubungan antara manusia dan hewan tidak dapat dilepaskan dari adanya tanggung jawab moral sekaligus hukum. Ketika manusia menggunakan kewenangannya untuk menguasai dan memanfaatkan hewan, setiap tindakan tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup serta kesejahteraan hewan dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak patut. Dengan demikian, pemanfaatan hewan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum yang menjamin perlakuan yang layak dan mencegah kekuasaan manusia berkembang menjadi tindakan yang bersifat kejam atau merugikan hewan. Selama ini, cara manusia memperlakukan hewan cenderung dipandang sebagai persoalan etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, perubahan pola interaksi antara manusia dan hewan menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang memiliki konsekuensi yuridis. Tindakan berupa kekerasan, penelantaran, eksploitasi, perdagangan satwa liar, maupun perlakuan yang tidak memenuhi standar dalam proses pengangkutan dan pemeliharaan dapat menimbulkan persoalan hukum yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hewan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hubungan individual antara manusia dan hewan, tetapi juga berhubungan dengan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, serta kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mencatat bahwa sepanjang 2025 aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 54.488 ekor satwa liar dari perdagangan ilegal, sedangkan patroli siber menemukan ratusan akun media sosial dan lebih dari 1.000 konten yang menawarkan satwa dilindungi secara daring. Data tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran terhadap satwa tidak lagi berlangsung hanya melalui transaksi secara langsung, tetapi telah berkembang mengikuti penggunaan teknologi dan ruang digital sebagai sarana perdagangan. Kondisi ini menempatkan perlindungan satwa pada persimpangan persoalan hukum, ekonomi, perdagangan, teknologi, dan konservasi yang membutuhkan respons negara secara lebih menyeluruh. Oleh karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur perlindungan satwa, melainkan apakah perangkat hukum tersebut benar-benar mampu menjangkau pola pelanggaran yang terus berkembang dan memberikan perlindungan yang efektif.