JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Setelah satu dekade, keberlanjutan peraturan ganjil genap, yaitu pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal hari tersebut, menghadapi babak baru. Apakah peraturan itu bakal dipertahankan atau diganti dengan sistem lain yang lebih mumpuni? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan waktu untuk memutuskannya. Ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, seperti dampak sistem terhadap kemacetan dan aktivitas ekonomi. Kebijakan yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tersebut berlaku di 25 ruas jalan. Menurut data yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sistem tersebut meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen. Jika tanpa ganjil genap, terdapat 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam) yang berada di jalan. Namun, setelah ganjil genap diterapkan, jumlahnya turun menjadi 158.262 smp/jam. Sementara itu, tanpa ganjil genap, nilai perbandingan antara jumlah kendaraan dan kapasitas maksimal jalan (Volume Capacity Ratio/VCR) mencapai 1,00. Artinya, jumlah kendaraan memenuhi 100 persen kapasitas jalan. Saat ganjil genap berlaku, nilai VCR turun menjadi 0,78. Artinya, jalan terisi 78 persen sehingga kepadatan lalu lintas dapat berkurang. Namun, Pemprov DKI menyadari kebijakan ini juga seharusnya dilihat dari aspek lain yang terdampak, seperti pengaruhnya terhadap penerimaan daerah dan aktivitas UMKM di area yang berhimpitan dengan lokasi penerapan sistem ganjil genap. Evaluasi secara komprehensif, termasuk melalui diskusi kelompok terarah, dilakukan untuk menyerap masukan masyarakat dan pelaku usaha. Saran dari para pakar juga didengarkan. Kajian mendalam rencananya juga akan dilakukan sebelum pemerintah memutuskan langkah terkait kebijakan ganjil genap. Jangka Pendek Langkah tersebut dicermati salah satunya oleh pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. Dia mengakui kebijakan ganjil genap di Jakarta yang telah berjalan menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016 memberikan dampak jangka pendek dan menengah, tetapi dinilai tidak efektif dalam jangka panjang. Dari sisi corridor based, yaitu pendekatan yang berpusat pada suatu jalur atau wilayah, sistem tersebut di koridor utama yang diberlakukan, seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said, dapat menurunkan volume kendaraan pada jam-jam puncak dan menjaga kecepatan rata-rata kendaraan tetap bergerak. Namun, peraturan itu tidak mengurangi total volume kendaraan. Djoko berpendapat, sistem ganjil genap hanya memindahkan kepadatan. Kendaraan melimpah ke jalur-jalur alternatif, seperti jalan lingkungan dan jalan kolektor, yang tidak terkena ganjil genap. Akibatnya, kemacetan parah bergeser ke area pinggiran dan sekitar koridor. Tidak hanya itu, sistem tersebut hanya mengendalikan mobil, bukan sepeda motor. Populasi sepeda motor yang terus meningkat tidak tersentuh aturan ganjil genap sehingga ruang jalan yang ditinggalkan mobil langsung diisi oleh lonjakan volume sepeda motor. Djoko menilai terdapat kejenuhan kebijakan dan perilaku adaptif masyarakat. Menurut dia, pembatasan lalu lintas yang diberlakukan terlalu lama tanpa diimbangi disinsentif finansial yang kuat membuat masyarakat mencari pola adaptasi untuk menghindari aturan, seperti membeli lebih dari satu mobil dengan pelat nomor ganjil dan genap. Masyarakat kelas menengah atas tidak beralih ke transportasi umum, melainkan membeli mobil kedua atau mobil bekas dengan harga lebih murah agar memiliki sepasang pelat ganjil dan genap. Tindakan ini justru menambah populasi kendaraan di Jakarta. Penggunaan pelat nomor palsu atau ganda demi mengelabui petugas atau kamera ETLE juga menjadi persoalan. Mereka yang kedapatan memalsukan pelat ditilang polisi, seperti yang terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2018. Ganjaran hukumnya, merujuk Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang pelanggaran STNK dan BPKB, yakni denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan. Hal lain yang juga menjadi catatan ialah adanya pergeseran waktu perjalanan. Pengendara mobil memilih berangkat jauh lebih awal sebelum ganjil genap dimulai, yakni sebelum pukul 06.00 WIB, atau pulang setelah aturan berakhir, yakni setelah pukul 21.00 WIB. Hal itu menyebabkan durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan semakin memanjang. Selain itu, terdapat celah dan lemahnya pengawasan. Djoko berpendapat, penggunaan pelat palsu sulit terdeteksi secara otomatis oleh kamera ETLE biasa jika nomor palsu yang digunakan terdaftar atas jenis atau warna kendaraan yang mirip. Sementara itu, menempatkan personel Kepolisian atau Dinas Perhubungan di setiap persimpangan membutuhkan sumber daya yang sangat besar dan rentan terhadap kompromi di lapangan. ERP Bisa Jadi Solusi Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) dapat menjadi solusi. ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi, yakni setiap kendaraan yang melintas pada jam sibuk harus membayar. Menurut Djoko, kebijakan ini dapat menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan pelat palsu. Hanya saja, ERP hingga kini belum terealisasi kendati sudah masuk dalam rancangan sebagai instrumen pengendali kemacetan sejak 2019. Pemprov DKI mengaku masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal. Solusi yang ditawarkan bukan hanya ERP, tetapi juga tarif parkir disinsentif atau parkir mahal dengan menaikkan tarif parkir secara signifikan di zona-zona pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum yang baik. Usulan lain yang juga dapat dipertimbangkan ialah integrasi dan penguatan transportasi publik, pengembangan lebih lanjut cakupan Transjakarta, terutama layanan first mile/last mile. Selain itu, perluasan rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta armada pengumpan (feeder) diperlukan agar masyarakat memiliki alternatif yang layak, aman, dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadi. Khusus untuk armada pengumpan, layanan tersebut bahkan sudah menjangkau kawasan rumah susun di Jakarta. Jakarta sudah lama identik dengan kemacetan. Sudah saatnya menerapkan kebijakan yang berani dan cerdas. Kebijakan ganjil genap tidak dipungkiri memiliki andil dalam mengurangi kemacetan ibu kota, tetapi hal itu saja tidak cukup.