BARRU, NETRALNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barru. Penertiban berlangsung di Jalan Lasindri, poros Barru-Parepare, Kamis (17/9/2026). Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menghimpun penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp37 juta. Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Rizal, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Samsat Barru, Satlantas Polres Barru, Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Barru. "Hari ini kita kembali melakukan penertiban pajak kendaraan, dibantu jajaran kepolisian dari Polres Barru," kata Rizal kepada netralnews.com, Kamis (17/9/2026). Lanjutnya, penertiban menyasar kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah jatuh tempo. Petugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan. Sekaligus mengingatkan agar kewajiban pajak segera dipenuhi. "Kami sekarang ini mengingatkan pengguna jalan bahwa penggunaan kendaraan itu ada kewajiban membayar pajak," tuturnya. Rizal menjelaskan, petugas tidak menetapkan target jumlah kendaraan yang akan diperiksa. Penertiban lebih diprioritaskan terhadap kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. "Kami lebih memprioritaskan kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo. Jadi kami tidak punya target berapa unit," jelasnya. Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut telah berlangsung selama dua hari. Yakni sejak Rabu (16/9/2026) hingga Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. "Kegiatan ini sudah dua hari, mulai kemarin dan hari ini. Untuk jadwal, kami melakukan pemeriksaan pukul 09.00 hingga 12 siang," ungkapnya. Rizal menuturkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. "Tujuan utama kami untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," tandasnya. Ia mengakui kesibukan masyarakat terkadang membuat kewajiban membayar pajak kendaraan terlupakan. Karena itu, petugas memberikan teguran saat menemukan kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. "Kami memberikan teguran dan menyampaikan bahwa kendaraan Anda sudah jatuh tempo," ucapnya. Rizal berharap masyarakat tidak menunggu hingga dilakukan penertiban di jalan. Menurutnya, pemilik kendaraan harus mengetahui sendiri jadwal jatuh tempo pajaknya. "Harapannya bagaimana supaya kita tidak perlu melakukan penertiban di jalan ketika masyarakat sudah mengingat kapan kewajibannya membayar pajak," sambungnya. Ia juga mengimbau pengguna kendaraan yang melintas di wilayah Barru agar memperhatikan masa berlaku pajak kendaraannya. "Khususnya masyarakat pengguna jalan di lintas Barru, mengingat jadwal pajaknya," imbuhnya. Pantauan netralnews.com di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat dihentikan petugas. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kendaraan dan kewajiban pajaknya. Sejumlah pengendara kemudian menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dari kegiatan tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp37 juta. Namun, ada pula sejumlah kendaraan yang terlihat memilih singgah dan tidak langsung meneruskan perjalanan. Kondisi tersebut terlihat saat petugas melakukan penertiban di jalur poros Barru-Parepare. Belum diketahui secara pasti alasan setiap pengemudi memilih berhenti. Namun, dari pantauan di lokasi, petugas memang tengah melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan. Sejumlah kendaraan angkutan juga terlihat menjadi perhatian petugas, termasuk kondisi dan muatan yang dibawa. Salah seorang sopir yang kendaraannya berhenti mengaku belum membayar pajak kendaraan. "Kenapa tinggal, Bang?" tanya wartawan. "Iye, belum bayar pajak, Pak," jawab sopir tersebut kepada netralnews.com. Penertiban ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak lupa memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Rizal kembali mengajak masyarakat memperhatikan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menunggu kendaraan dihentikan dalam kegiatan penertiban. "Bagaimana supaya masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan di lintas Barru, mengingat jadwal pajaknya," tutupnya.