TALAKAR, NETRALNEWS.COM - Suasana mencekam kembali menyelimuti Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WITA, ratusan aparat kepolisian dari Polres Takalar dan unit Brimob bersenjata lengkap melakukan pengawalan ketat terhadap proses pemanenan tebu yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 8. Operasi pengawalan ini menjadi kontroversial karena dilakukan di atas lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2024. Berdasarkan catatan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, HGU PTPN XIV telah berakhir sejak 9 Juli 2024 dan belum diperpanjang hingga saat ini.