JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi mitra ojek online akan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan awal Maret 2026 dan berlaku secara nasional. Kebijakan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut hari raya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia. Dalam ketentuannya, BHR 2026 wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkan bonus lebih cepat dari batas waktu tersebut agar mitra memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya. “BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tetapi diimbau dapat disalurkan lebih cepat,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran BHR. Perusahaan aplikasi diminta menjelaskan dasar penghitungan kepada mitra agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi sengketa. Transparansi dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan. Dari sisi besaran, BHR 2026 diberikan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Artinya, riwayat kemitraan dan pendapatan menjadi dasar utama dalam menentukan nominal yang diterima masing-masing pengemudi maupun kurir. BHR diberikan kepada mitra yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan aktif dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Status keterdaftaran dan rekam jejak aktivitas menjadi rujukan dalam proses verifikasi penerima. Menurut pemerintah, kebijakan ini tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang telah berjalan. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada,” kata Yassierli. Secara umum, kebijakan BHR 2026 menjawab kebutuhan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal berbasis aplikasi. Pemerintah berharap bonus tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi mitra menjelang Lebaran sekaligus mendorong produktivitas. Dengan adanya tenggat maksimal H-7, perusahaan aplikasi diharapkan segera menyiapkan skema teknis penyaluran. Mitra pengemudi dan kurir juga diimbau memastikan data akun serta status kemitraan tetap aktif agar tidak terkendala dalam proses pencairan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan industri layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.