JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pesan dan dorongan kepada instansi pusat dan daerah terkait penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diharapkan instansi pusat dan daerah dapat menempatkan PNS dekat dengan domisili. Hal ini dimaksudkan agar penempatan PNS bisa dekat dengan keluarga. Langkah tersebut dinilai positif oleh BKN, pasalnya BKN telah menerapkan kebijakan tersebut dan sangat berdampak positif. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penempatan PNS dekat dengan domisili dan keluarga dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. "Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan kebijakan ini dengan penempatan ASN yang mampu menyeimbangkan kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, dan kesejahteraan pegawai," jelas Zudan. Selain itu, penugasan berdasarkan domisili tersebut juga menjadi bagian dari inovasi manajemen ASN. Meskipun begitu, kebijakan ini tetap berorientasi pada kepentingan organisasi. Lebih lanjut, Zudan menjelaskan selama tidak menghambat pelayanan publik, penempatan PNS dengan kebijakan tersebut dapat diterapkan oleh seluruh instansi. Hal ini dapat menjadi salah satu strategi pembangunan birokrasi yang tidak hanya produktif namun juga humanis. Menurut Zudan, kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja PNS dan mengurangi beban biaya transportasi pegawai. "Dengan begitu, ASN diharapkan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan fokus, motivasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," sambungnya. Program Penempatan Domisili ASN Tahap 2 BKN baru saja menetapkan tahap kedua dari Program Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili di lingkungan kerja BKN. Kebijakan program tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 842 Tahun 2026. Di tahap kedua ini, sebanyak 11 PNS dan PPPK di lingkup BKN dipindahkan ke unit kerja baru yang dekat dengan domisili dan keluarga dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2026. Di tahap sebelumnya, BKN menerapkan kebijakan penempatan tersebut kepada 27 pegawai BKN. Saat ini terhitung 38 pegawai BKN telah merasakan kebijakan penempatan dekat domisili dan keluarga. Setelah diterapkan di lingkup BKN, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi serta bisa diadaptasi oleh instansi lainnya. Meski begitu, kebijakan redistribusi pegawai ini tetap harus melewati pemetaan dan verifikasi kebutuhan unit kerja agar tetap memberikan pelayanan publik yang optimal. Menurut Zudan penempatan dekat keluarga dengan kebijakan ini juga harus mengacu pada tiga prinsip utama manajemen ASN yakni kesiapan penempatan, dorongan kinerja, serta kesejahteraan pegawai. Jika ketiganya telah terpenuhi, maka penempatan ASN baik PNS maupun PPPK dapat diterapkan.***