JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe meminta pemerintah daerah lebih serius mengelola aset yang dimiliki, terutama tanah. Aset yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai dapat menimbulkan persoalan, termasuk terkait kewenangan Bank Tanah terhadap tanah terlantar. Pesan tersebut disampaikan Taufan setelah mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, kepala daerah se-Indonesia, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, serta sekretaris daerah dari berbagai daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut Taufan, aset daerah seharusnya tidak hanya dicatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga dikelola secara produktif agar mampu memberikan kontribusi terhadap kekuatan fiskal daerah. Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan dua sisi aset, yakni barang milik daerah (BMD) dan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD). “Kalau kita berbicara aset daerah untuk memperkuat fiskal daerah, maka kita harus melihat sisi barang milik daerah dan sisi modal penyertaan daerah pada BUMD,” kata Taufan kepada wartawan di Gedung DPR. Rapat Komisi II tersebut turut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain persoalan aset, pembahasan juga mencakup keterlibatan pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta pengelolaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Taufan menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola aset secara produktif dapat menjadi salah satu indikator kondisi fiskal daerah. “Kalau ini dilakukan penguatan dan aset-aset daerah itu menurut saya produktif, maka itu adalah salah satu ciri daerah itu fiskalnya cukup memadai,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong kepala daerah tidak memandang aset sebagai sekadar daftar kekayaan yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Aset, kata dia, harus dipastikan memiliki manfaat dan dikelola sesuai ketentuan agar dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan penerimaan daerah. Dalam rapat tersebut, keberadaan Bank Tanah juga menjadi salah satu perhatian. Taufan mengingatkan kepala daerah untuk memahami fungsi dan kewenangan Bank Tanah, terutama berkaitan dengan tanah yang tidak dikelola atau ditelantarkan. “Eksistensi Bank Tanah ini harus diketahui secara luas. Kenapa? Karena ini bisa melahirkan indikator kehati-hatian kepala daerah yang punya aset daerah, apakah tanah, khususnya tanah, dia telantarkan maka berpotensi diambil alih oleh Bank Tanah,” tuturnya. Menurut Taufan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap status dan pemanfaatan tanah yang menjadi asetnya. Jangan sampai tanah milik daerah dibiarkan tanpa pengelolaan sehingga menimbulkan persoalan hukum maupun administratif. Ia menambahkan, kewenangan terkait tanah terlantar perlu dipahami pemerintah daerah agar kepala daerah dapat mengambil langkah yang sesuai sebelum aset tersebut masuk dalam proses penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Danantara Bisa Dilibatkan Selain Bank Tanah, Taufan juga menyinggung peluang optimalisasi aset daerah melalui investasi dan penguatan BUMN. Ia membuka kemungkinan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam upaya mengembangkan aset daerah, khususnya melalui kerja sama investasi maupun penguatan badan usaha. “Pada akhirnya Danantara bisa masuk. Danantara ini bisa dikatakan adalah sebuah wadah atau konsorsium untuk BUMN-BUMN yang ada, aset-asetnya terhimpun di Danantara,” katanya. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki inovasi untuk mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing wilayah. Optimalisasi aset daerah dan penguatan BUMD dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperbesar PAD. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat semakin kuat dan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat dikurangi. “Kepala-kepala daerah harus punya inovasi kuat, mengembangkan daerahnya. Karena kalau fiskal daerah itu kuat, maka ketergantungannya terhadap dana-dana dari pemerintah pusat, apakah itu dana DAK atau dana DAU, bisa terminimalisir,” pungkasnya.