SURABAYA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya terus memperluas penerapan sistem parkir digital di area tepi jalan umum. Hingga Februari 2026, tercatat 76 titik parkir digital telah beroperasi di berbagai kawasan strategis. Sistem pembayaran non-tunai ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan dua metode, yaitu QRIS atau kartu uang elektronik seperti e-toll dan e-money. Informasi lokasi parkir beserta nomor rekening atas nama Pemkot akan langsung muncul di perangkat yang digunakan petugas, sehingga setiap transaksi tercatat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.