JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief meminta agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memperhatikan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat secara nyata. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar pembangunan di wilayah kepulauan dapat berlangsung lebih adil. Pernyataan itu disampaikan Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-29 Agustus 2026. Hendry menjelaskan bahwa wilayah yang terdiri atas banyak pulau memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. Kondisi tersebut berbeda dengan daerah yang wilayahnya didominasi daratan dan terhubung melalui jalur darat. “Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” ujar dia. Ia menilai karakteristik kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam berbagai kebijakan, mulai dari pengaturan fiskal, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya laut. Menurut Hendry, keterpisahan antarpulau menyebabkan kebutuhan biaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih besar. “Kalau masyarakat tersebar di ratusan pulau maka biaya untuk menghadirkan pelayanan negara juga berbeda. Kita tidak bisa menggunakan ukuran yang sama dengan wilayah yang seluruh pusat permukimannya terkoneksi melalui jalan darat,” ujar Hendry. Bahan kajian yang dipaparkan dalam kunjungan kerja tersebut menunjukkan bahwa Bangka Belitung memiliki sekitar 501 pulau. Di provinsi tersebut, wilayah laut juga jauh lebih luas dibandingkan kawasan darat. Karakteristik geografis itu berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan, termasuk biaya logistik, pembangunan infrastruktur, dan operasional pelayanan publik. Biaya tersebut disebut dapat mencapai dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan. “Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat. Akibatnya, kesenjangan pelayanan bisa terus terjadi,” kata Hendry. Karena itu, Hendry mengusulkan agar formula kebijakan untuk daerah kepulauan memperhitungkan sejumlah faktor, seperti indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, serta tingkat keterisolasian. Ia juga mendorong agar Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi sumber pendanaan tambahan untuk menutup biaya yang muncul akibat karakter geografis daerah kepulauan. “Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada. Harus ada tambahan pendanaan dengan formula yang jelas dan terukur,” ujar dia. Selain persoalan pendanaan, Hendry menyoroti besarnya potensi ekonomi kelautan Bangka Belitung. Berdasarkan kajian yang disampaikan, potensi tersebut mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun. Ia menilai potensi tersebut perlu diolah sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, serta UMKM. “Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” kata dia. Hendry turut meminta agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan hukum adat juga dinilai perlu diperkuat. “Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” ujar dia. Untuk sektor pelayanan publik, Hendry mengusulkan penerapan pola layanan yang menyesuaikan karakter wilayah kepulauan. Beberapa contohnya ialah layanan kesehatan terapung, guru berlayar, serta pelayanan administrasi keliling untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil. “Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” kata Hendry. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya berpatokan pada status administratif suatu wilayah. Kondisi geografis dan biaya riil yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi dasar pertimbangan. “Kita jangan hanya melihat label administratif. Yang harus dihitung adalah realitas geografis dan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk melayani masyarakat. Itulah esensi dari keadilan geografis,” kata Hendry.