JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang- Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). "Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani dan dijawab 'setuju' oleh para anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual. Puan lantas mengetuk palu sebanyak satu kali tanda RUU IKN sah menjadi UU. Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Doli menyebut ada satu fraksi yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PKS. "Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Doli saat membacakan laporan Pansus IKN. Selain itu, rapat paripurna DPR juga mendengarkan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.