MEDAN – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama, Rabu (30/9/2026) Kedua hakim yang dilantik yakni Monang Halomoan Sihombing SH dan Fifi Wijaya SH MH. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula PN Medan. Keduanya merupakan Hakim Ad Hoc PHI dari unsur serikat pekerja/serikat buruh. Monang dan Fifi juga merupakan putra dan putri kelahiran Medan, Sumatera Utara. Acara tersebut menghadirkan para hakim, panitera, sekretaris, aparatur sipil negara (ASN) PN Medan Kelas IA Khusus, serta keluarga kedua hakim yang dilantik. Dalam pengambilan sumpah dan janji jabatan, kedua Hakim Ad Hoc PHI tersebut menyatakan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan terkait lainnya. Ketua PN Medan Mardison dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada kedua hakim yang baru dilantik. Ia berpesan agar keduanya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim. Mardison juga mengingatkan pentingnya integritas, tanggung jawab, profesionalitas dan sikap rendah hati dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Ia menyampaikan, hingga saat ini jumlah perkara PHI yang terdaftar di PN Medan sepanjang tahun 2026 telah mencapai lebih dari 350 perkara. Dengan bertambahnya dua Hakim Ad Hoc PHI, Mardison berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan peradilan serta pelayanan kepada para pencari keadilan. Mardison juga menyampaikan pesan kepada kedua hakim yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh agar mampu menempatkan diri secara profesional setelah dilantik sebagai hakim. “Setelah dilantik menjadi Hakim Ad Hoc PHI, harus mampu meninggalkan atribut serikat pekerja atau serikat buruh. Jangan membawa atribut buruh dalam menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc PHI,” tegasnya. Ia berharap Monang dan Fifi dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur dan adil serta terus meningkatkan integritas diri dalam menjalankan amanah sebagai Hakim Ad Hoc PHI di PN Medan.