JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menjelang pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2026, proyeksi besaran UMK Cimahi mulai menjadi perhatian pekerja maupun pelaku usaha. Berdasarkan data terakhir, UMK Cimahi 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.863.692. Jika tahun depan kenaikan kembali berada pada level 6,5 persen, maka upah minimum Cimahi berpotensi menembus angka Rp 4 juta. Berdasarkan simulasi awal, perhitungan dilakukan dengan mengalikan UMK 2025 dengan faktor kenaikan 1,065. Hasilnya, UMK Cimahi 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.116.532 per bulan. Angka di atas belum bersifat resmi karena keputusan final tetap menunggu penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengeluarkan sinyal resmi terkait besaran kenaikan 2026. Namun, sejumlah faktor diperkirakan memengaruhi penetapan, antara lain pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, inflasi tahunan, produktivitas tenaga kerja, serta rekomendasi Dewan Pengupahan. Kenaikan UMK dipandang dapat meningkatkan daya beli pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar. Di sisi lain, kebijakan pengupahan tahun depan tetap memperhitungkan kondisi industri, terutama sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya operasional. Pemerintah Jawa Barat diperkirakan menetapkan UMK 2026 pada akhir tahun, setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.*