LOMBOK BARAT, NETRALNEWS.COM - Sebanyak 1.448 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Barat resmi menerima kenaikan gaji. Kenaikan gaji 1.448 guru PPPK paruh waktu Lombok Barat tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 hingga Rp260.000. Kebijakan atas kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut disetujui dalam rapat paripurna terkait APBD Perubahan yang dilakukan DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan Pemkab Lombok Barat pada Selasa, 29 September 2026. Kepala Disdikbud Kabupaten Lombok Barat, Lalu Najamuddin mengatakan kenaikan gaji tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. "Alhamdulillah Kepala Daerah sudah menyetujui. Kita diminta membuat skema penambahan, lalu kita ajukan ke TAPD dan dibawa ke DPR untuk pembahasan. Gayung bersambut, kemampuan fiskal memungkinkan, sehingga ada penambahan itu," Lebih lanjut, Najamuddin menjelaskan dokumen yang sudah disetujui tersebut masih akan dievaluasi oleh Pemprov NTB sebelum akhirnya dieksekusi Disdikbud. Dirinya menuturkan pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober 2026 ini jika telah selesai dievaluasi. "Setelah selesai evaluasi provinsi, kita tinggal proses administrasi. InsyaAllah sekitar Oktober sudah bisa dibayarkan, untuk Oktober, November, Desember 2026," kata Najamuddin Rincian Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Najamuddin menuturkan terdapat dua skema pemberian kenaikan gaji untuk guru PPPK paruh waktu yakni guru sertifikasi dan non sertifikasi. Guru sertifikasi mendapatkan kenaikan sebesar Rp250.000. Sementara guru sertifikasi menerima kenaikan gaji sebesar Rp260.000. "Yang Rp250 ribu ini sebenarnya mereka sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian. Ini rangsangan dari APBD supaya sertifikasinya lancar. Sekarang naik dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu," jelasnya. Dengan kenaikan tersebut, guru non sertifikasi mendapatkan gaji sebesar Rp760.000 per bulan, sementara guru sertifikasi mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. "Sekarang semua dinaikkan. Yang Rp250 naik jadi Rp500 ribu, yang Rp500 ribu disetarakan dengan teman-teman honorer lain yang Rp760 ribu. Jadi setara," sambungnya. Najamuddin menambahkan Pemkab Lombok Barat dan DPR telah memperjuangkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dengan kenaikan gaji tersebut. "Ini kita sudah maksimal. Kepala Daerah dan DPR memperjuangkan kesejahteraan guru. Di sisi lain, anggaran fiskal kita terpotong, tapi perhatian untuk guru luar biasa. Kenaikan 100 persen, dari Rp250 ke Rp500," tutupnya. Anggaran APBD Perubahan Anggaran APBD Perubahan 2026 yang disepakati oleh DPRD dan Pemkab Lombok Barat sebesar Rp2,45 triliun. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan penanganan bencana. Anggaran tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk beberapa sektor seperti sektor kesehatan dan sektor pendidikan. Untuk sektor Kesehatan, Pemkab Lombok Barat menambahkan alokasi anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp10 miliar dari yang sebelumnya Rp60 miliar menjadi Rp70 miliar. Selain UHC, anggaran untuk pengadaan alat kesehatan untuk dua RSUD di Kabupaten Lombok Barat juga akan ditambahkan. Anggaran penanganan bencana juga ditambahkan yang akan dipergunakan untuk pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran serta pembangunan dua unit pelaksanaan teknis (UPT). Di sektor pendidikan, Pemkab Lombok Barat mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu. Tak sampai disitu, Pemkab Lombok Barat juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan dua unit truk tangki air guna mengantisipasi kekeringan.***