JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang (RUU) Migas. Bambang menegaskan, lambannya pembahasan revisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya mafia migas yang diuntungkan dari kekosongan hukum. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Bambang menyinggung target swasembada energi yang dicanangkan pemerintah, namun dinilai sulit tercapai jika revisi UU Migas tak kunjung diselesaikan. Menurut Bambang, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas pada 2012, hingga kini belum ada regulasi pengganti yang komprehensif. Kekosongan hukum tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan tidak ingin muncul praduga negatif terhadap pemerintah maupun DPR, termasuk tudingan adanya permainan mafia migas di balik mandeknya revisi UU Migas. Bambang menyatakan keyakinannya terhadap komitmen nasionalisme Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menuntaskan persoalan tersebut. Bambang juga menyinggung lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Malaysia yang diwarnai pemberian helm Petronas. Menurutnya, momen tersebut menjadi refleksi atas ketertinggalan Indonesia di sektor migas, mengingat Petronas dulunya belajar dari Pertamina namun kini mampu berkembang menjadi perusahaan migas kelas dunia. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI itu meyakini swasembada energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), dapat tercapai apabila revisi UU Migas segera rampung. Ia menekankan pentingnya peningkatan lifting migas nasional sebagai kunci utama. Selain itu, Bambang mengingatkan agar data lifting migas yang disampaikan pemerintah sinkron dengan perhitungan Kementerian Keuangan. Ia meminta agar target lifting tidak menimbulkan perbedaan angka yang dapat berdampak pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bambang berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan revisi UU Migas demi memperkuat tata kelola sektor energi nasional serta menghilangkan keraguan publik terkait keberadaan mafia migas.