JAKARTA, NETRALNEWS.COM- banyak masyarakat yang kaget saat mendengar kabar girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, faktanya girik memang bukan sertifikat hak milik, melainkan hanya bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Jika dibiarkan, tanah bergirik bisa memicu sengketa, bahkan berisiko diklaim pihak lain. Kabar baiknya, tanah girik tetap bisa diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) asalkan mengikuti prosedur yang benar. Proses ini legal, resmi, dan diakui negara. A. Kenapa Girik Sudah Tidak Berlaku sebagai Bukti Kepemilikan? Girik hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah menguasai atau membayar pajak atas tanah tersebut. Namun, dalam sistem pertanahan modern, negara hanya mengakui sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti hukum terkuat. B. Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM Secara Resmi Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, asal dokumen lengkap dan tanah tidak bermasalah. Pemilik hanya perlu mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat. Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen, pengukuran tanah, hingga pengumuman data fisik dan yuridis. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, barulah sertifikat hak milik diterbitkan atas nama pemohon. Inilah yang membuat tanah aman secara hukum dan nilainya langsung meningkat. C. Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan Biasanya meliputi girik asli, surat keterangan riwayat tanah, identitas pemilik, dan bukti pembayaran pajak terbaru. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa tanah benar-benar dikuasai secara sah dan tidak dalam sengketa. D. Keuntungan Mengubah Girik Menjadi SHM Setelah menjadi SHM, tanah memiliki status kepemilikan tertinggi di Indonesia. Tanah bisa diwariskan dengan aman, dijual dengan nilai lebih tinggi, hingga dijadikan jaminan bank tanpa hambatan hukum. Tak sedikit kasus tanah warisan bermasalah hanya karena tidak segera disertifikatkan sejak awal.