PEMALANG, NETRALNEWS.COM – Praktisi hukum dari Law Office Putra Pratama Sakti & Partners, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera mempertegas regulasi terkait gratifikasi. Ia menekankan bahwa layanan seksual yang diberikan guna memengaruhi jabatan atau kebijakan publik merupakan bentuk korupsi yang harus diatur secara eksplisit dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pernyataannya pada Rabu (4/3/2026), Imam menjelaskan bahwa pemberian dalam arti luas tidak boleh hanya terpaku pada materi fisik. Menurutnya, layanan seksual yang diberikan karena relasi kuasa atau kepentingan jabatan sudah sepatutnya dikategorikan sebagai gratifikasi koruptif sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor. Menutup Ruang Tafsir bagi Pelaku Korupsi Selama ini, ketiadaan aturan yang secara spesifik menyebutkan layanan seksual dianggap menciptakan ruang tafsir yang berisiko bagi penegakan hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan keberanian aparat dalam menjerat pelaku yang menggunakan modus "kenikmatan" untuk menyuap pejabat."Jangan sampai hukum bersikap keras terhadap suap berupa uang atau barang, namun justru melunak ketika suap dibungkus dengan fasilitas kenikmatan," ujar Imam. Ia menambahkan bahwa wajah korupsi modern kini semakin beragam, mulai dari pemberian fasilitas hiburan hingga layanan non-material yang bertujuan membeli pengaruh pejabat negara. Urgensi Pembaruan Regulasi Imam menilai, jika hukum hanya fokus pada pemberian yang kasatmata, maka regulasi tersebut akan selalu tertinggal oleh kecerdikan para koruptor. Persoalan inti dari gratifikasi bukanlah bentuknya, melainkan niat di balik pemberian tersebut dalam memengaruhi independensi seorang penyelenggara negara. Kendati demikian, Law Office Putra Pratama Sakti & Partners mengingatkan agar perumusan norma baru ini dilakukan secara cermat. Fokus utama harus tetap pada penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa, tanpa harus mencampuri ranah privat yang tidak bersinggungan dengan kewajiban publik."Jabatan publik bukan komoditas yang bisa ditukar dengan apa pun, termasuk layanan seksual. Negara tidak boleh kalah oleh modus-modus baru yang merusak semangat pemberantasan korupsi," pungkasnya.