JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan program besar berupa satu jenis paspor nasional Indonesia yang akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2027. Dalam rencana kebijakan ini, pemerintah akan meniadakan perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat yang selama ini digunakan di berbagai kantor imigrasi di Indonesia. Sistem baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dokumen perjalanan warga negara Indonesia serta menghilangkan kebingungan masyarakat akibat beragam jenis paspor sebelumnya. Kebijakan paspor nasional ini akan mengintegrasikan seluruh layanan paspor dalam satu struktur standar yang sama di seluruh Indonesia. Hal ini juga akan mempermudah proses administratif dan pelayanan publik. Dengan sistem satu jenis paspor yang sama, masyarakat tidak perlu lagi membedakan jenis paspor saat mengurus dokumen di kantor imigrasi. Setiap pemohon akan menerima dokumen perjalanan Indonesia yang memiliki standar nasional tunggal. Salah satu inovasi utama dari transformasi paspor 2027 adalah penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Artinya, setiap pemegang paspor Indonesia tidak lagi mengalami pergantian nomor paspor saat memperpanjang masa berlaku dokumen perjalanan. Ini memberikan kemudahan dalam pengurusan visa internasional, pendaftaran perjalanan, serta mengurangi kebutuhan update data pada sistem layanan lain seperti perbankan atau lembaga pemerintahan. Menurut rencana kebijakan, penyatuan jenis paspor ini didorong oleh beberapa alasan utama: Efisiensi Penyederhanaan Layanan Publik untuk masyarakat Indonesia di seluruh wilayah. Pengurangan kendala administratif yang sering muncul akibat banyaknya kategori paspor. Kemudahan dalam pelayanan visa dan perjalanan internasional bagi pemegang paspor RI. Standarisasi dan keamanan sistem data imigrasi nasional. Penerapan paspor nasional ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan: 1. Menyelesaikan penggunaan stok paspor lama terlebih dahulu. 2. Menyusun roadmap dan regulasi pendukung untuk penerapan standar paspor nasional. 3. Menyelaraskan sistem internal pelayanan imigrasi untuk pelayanan paspor nasional. Target resmi pemerintah adalah tahun 2027 sebagai tahun efektif berlakunya satu jenis paspor nasional Indonesia. Kebijakan satu jenis paspor nasional yang direncanakan pada 2027 membawa beberapa manfaat: Menyederhanakan proses administrasi paspor. Memberi kepastian nomor paspor yang tidak berubah. Meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publik. Mendorong sistem pelayanan imigrasi yang aman dan modern. (Disari dari beberapa sumber)