KARANGANYAR, NETRALNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dan investasi bodong yang melibatkan Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia. Skandal investasi bermodus iming-iming bagi hasil ini menelan total kerugian nasabah hingga Rp17,07 miliar. Uniknya, kedua lembaga keuangan tersebut dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri). Pada kasus Koperasi Alfa Dinar, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni A (ketua pengurus), S (bendahara), dan SH (sekretaris). Sementara pada BMT Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial UM. Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mewakili Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan perkara ini ditangani secara profesional dan telah masuk tahap penyidikan. "Untuk Koperasi Alfa Dinar pelaku yang ditetapkan tersangka ada tiga orang, yaitu A, S, dan SH. Sedangkan untuk Dinar Mulia, tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang berinisial UM," ujar Iptu Anjar saat rilis pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026). Iptu Anjar menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menawarkan produk deposito berjangka kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan bagi hasil sebesar 0,3 persen hingga 1,5 persen. Namun, ketika simpanan jatuh tempo, nasabah tidak dapat menarik dana pokok maupun bagi hasilnya. "Saat jatuh tempo, nasabah mau menarik dana pokok maupun bagi hasilnya tidak bisa dengan alasan brankas kosong atau uang belum cair," kata Iptu Anjar. Berdasarkan penanganan dua laporan polisi, kerugian sementara pada Koperasi Alfa Dinar diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sementara pada BMT Dinar Mulia, korban terdata mencapai 134 orang dengan total kerugian membengkak hingga Rp15,57 miliar (Rp15.572.372.824). Untuk kepentingan penyidikan, Polresta Karanganyar telah menyita puluhan barang bukti. Dari kasus Alfa Dinar, petugas menyita 18 barang bukti, termasuk uang tunai Rp41,89 juta dan tujuh sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, hingga Ponorogo. Sedangkan dari kasus BMT Dinar Mulia, disita sebanyak 91 barang bukti. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang nasabah dialihkan oleh para tersangka untuk membeli aset pribadi serta mendanai bisnis toko emas tanpa persetujuan anggota. "Karena pemiliknya pasangan suami istri, pengalihannya ada yang dibelikan aset tanpa persetujuan anggota. Salah satu modusnya juga dialihkan ke bisnis toko emas untuk meyakinkan korban," tambah Iptu Anjar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp200 miliar. Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena para pelaku dinilai kooperatif dan dikenakan kewajiban lapor seminggu sekali.