MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin SH MH memimpin rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Rabu (30/9/2026). Rapat koordinasi tersebut diadakan untuk menginventarisasi sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, Kejati Sumut terus melakukan langkah-langkah strategi melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk melihat dan mengetahui perkembangan pembangunan, termasuk pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air yang dilaksanakan BBWS Sumatera II Medan. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan ruang bagi peran aktif kelembagaan dalam mendukung terciptanya kondisi yang kondusif guna mewujudkan pembangunan nasional demi kepentingan masyarakat. “Pembangunan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau oknum. Strategi pembangunan adalah amanah rakyat, maka harus kita dukung untuk kepentingan rakyat,” ujar Muhibuddin. Ditegaskannya, Kejati Sumut juga akan mengawal pelaksanaan pembangunan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan. “Kita kawal pembangunannya sehingga kelak semuanya tepat waktu, tepat mutu serta bermanfaat bagi khalayak. Penggunaan anggarannya juga harus benar-benar diserap sesuai aturan,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Kajati Sumut didampingi Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajaran, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Koordinator Bidang Intelijen Herlangga Whisnu Murdianto, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Dr. Benny Sarimonang Sinaga, serta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sumatera Utara.