JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian para pekerja kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR). Komponen pendapatan ini menjadi hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. THR tidak hanya menjadi penopang kebutuhan jelang Lebaran, tetapi juga bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jadwal pencairan hingga besaran THR selalu menjadi topik yang dinanti setiap tahunnya. Prediksi Waktu Pencairan THR Lebaran 2026 Jadwal penyaluran THR pada dasarnya mengacu pada regulasi pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Meski demikian, waktu pencairan di lapangan dapat berbeda-beda karena menyesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Mengutip laporan Dealls, THR Lebaran 2026 diperkirakan mulai disalurkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya. Sementara batas akhir pencairan biasanya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut masih bersifat prediksi dan dapat berubah menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Perkiraan Tanggal Paling Lambat THR Dibayarkan Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Idulfitri diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat pada 11 Maret 2026. Artinya, karyawan sudah seharusnya menerima haknya sebelum tanggal tersebut. Pihak yang Berhak Menerima THR 2026 Merujuk informasi dari laman resmi Bank Mega Syariah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kelompok yang berhak menerima THR Lebaran 2026. Kelompok tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga tercatat sebagai penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Estimasi Besaran THR Lebaran 2026 Besaran THR yang diterima setiap pekerja tidak bersifat seragam. Mengacu pada informasi dari KPU Pegunungan Bintang, nominal THR disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan struktural maupun fungsional. Komponen THR umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja. Konsekuensi bagi Perusahaan yang Melanggar Perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR tepat waktu. Keterlambatan, apalagi pembayaran secara bertahap, dapat berujung sanksi administratif berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Tak hanya berdampak pada citra perusahaan, keterlambatan pembayaran juga memberi hak kepada pekerja untuk melapor ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi menjelang hari raya keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Disarikan dari berbagai sumber)