JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemprov Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan UMP dan UMSP akan diresmikan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Tengah (UMSK) direncanakan ditetapkan pada 15 Desember 2025. Pernyataan Pemerintah Provinsi Dalam pertemuan dengan perwakilan pengusaha pada 20 November 2025, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus merujuk pada kebijakan nasional. “Pengupahan ini merupakan program strategis nasional, sehingga provinsi maupun kabupaten/kota akan mengikuti arahan pusat,” ujarnya dilansir Suara Merdeka. Sementara Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi resmi terkait pengupahan belum terbit. Rancangan PP dari Kementerian Ketenagakerjaan tengah dalam tahapan uji publik. Dilansir daulat.co, ia menyebut PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026. Proses dan Landasan Hukum Rancangan PP pengupahan yang menjadi acuan penetapan upah minimum 2026 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota masih dalam proses uji publik di pusat. Penetapan UMP/UMSP oleh Pemprov Jateng dilakukan setelah konsultasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi sebagai upaya menyerap aspirasi sebelum keputusan resmi. Makna bagi Pekerja dan Pengusaha Penetapan UMP 2026 pada 8 Desember memberi kepastian waktu bagi pekerja dan pengusaha di Jawa Tengah untuk mempersiapkan kompensasi, penyesuaian gaji, dan perencanaan anggaran perusahaan. Bagi pemerintah daerah, hal ini menandakan bahwa meski regulasi pusat belum final, penetapan lokal sudah dijadwalkan secara jelas, asalkan PP turun tepat waktu.*