YOGYAKARTA, NETRALNEWS.COM - Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Yogyakarta akhirnya menyatakan dugaan pungutan pembohong dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolo Sego di Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan, sehingga murni dihentikan. Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, kesimpulan itu diambil setelah polisi meminta keterangan dari 17 orang yang terkait dengan peristiwa tersebut. Keterangan dihimpun dari pihak Bolo Sego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, hingga ahli hukum pidana. “Terkait dugaan pemerasaan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana,” ucap Kapolresta Ari Setyawan Wibowo, dalam keterangannya ke media awak Jum'at (2/10/2026). Dari hasil pemeriksaan Saksi-saksi, menurut Kapolresta dalam pelaksanaannya, Bolo Sego dan pengelola area parkir disebut menyepakati penggunaan area selama lima hari dengan mencapai Rp6 juta. “Setelah kegiatan dihentikan pada hari pertama, Rp3 juta dikembalikan ke Bolo Sego, sedangkan Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, dan kas pengelola parkir,” ungkap Kapolresta Ari Wibowo. Namun, meskipun sudah adanya kesimpulan yang disampaikan oleh pihak Polresta Yogyakarta terkait tidak ditemukannya unsur pungli, namun kasus yang sempat menggemparkan jagad maya tersebut, ternyata sesuai dengan prediksi warganet yang menyimpulkan jika ending akhirnya akan sesuai dengan pernyataan Kapolres. Dimana menganggap akhir dari kasus tersebut akan dimenangkan pihak pengelola parkir dan dinyatakan tidak bersalah.