BOGOR - Sebanyak 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran tersebut. Ia menargetkan seluruh bangunan dapat diruntuhkan pada hari yang sama. "Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran. Proses perobohan menggunakan satu unit alat berat yang dikerahkan untuk meruntuhkan bangunan-bangunan di dalam kompleks Lapas Cibinong. Keputusan pembongkaran diambil setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas menyepakati langkah tersebut dalam kunjungan ke Lapas Cibinong. Sebelum pembongkaran dilakukan, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan serta diinventarisasi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rudi mengatakan bangunan tersebut tidak didirikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dibangun secara swadaya. Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi. Selain menyangkut status aset, Kemenimipas menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Kemenimipas masih menelusuri pihak-pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut, termasuk pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatan fasilitas itu. Pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas ketika melaksanakan inspeksi pada 23 September 2026. Tidak hanya fasilitas yang disebut "apartemen", tim Kemenimipas turut memeriksa fasilitas lain di dalam lapas, seperti tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf. Rudi mengatakan pemeriksaan sementara juga menemukan indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Meski demikian, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut. Tim masih menganalisis berbagai keterangan, dokumen, serta bukti lainnya sebelum menetapkan hasil pemeriksaan secara final. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus yang ditemukan di area lapas. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak), pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).